RELASIPUBLIK.OR.ID, BENGKAYANG KALBAR || Hasil investigasi terbaru dari tim gabungan media mata elang mengungkapkan peran besar ALY Cs dalam aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Meskipun praktik ini sudah berlangsung lama dan dampaknya terhadap lingkungan sangat merusak, aktivitas tersebut hingga kini belum mendapatkan penindakan serius dari pihak berwenang.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
Laporan investigasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Bengkayang dan Singkawang tersebar di beberapa titik strategis, termasuk Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang, serta di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam kegiatan ini, peralatan berat seperti ekskavator dan mesin dompeng digunakan secara masif oleh kelompok ALY Cs, yang diduga memiliki kendali penuh atas tambang-tambang ilegal tersebut.
Di beberapa lokasi, tim investigasi menemukan bahwa alat berat dan mesin-mesin sedot digunakan tanpa kontrol yang memadai. Hal ini tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran air, tanah longsor, dan hilangnya lahan pertanian masyarakat.
Nama ALY Cs Mencuat Sebagai Otak di Balik PETI
Sosok ALY Cs, seorang warga Desa Gua Boma, Monterado, disebut sebagai otak utama dalam pengoperasian tambang ilegal ini. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dan jaringan luas di kawasan tersebut. ALY Cs dilaporkan memiliki sejumlah tambang yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Danau Sarntangan (Patek), lokasi JJN, dan berbagai titik lainnya di Kabupaten Bengkayang.
Menurut keterangan salah satu narasumber, Kimson, yang merupakan warga setempat, ALY Cs memiliki tambang yang menggunakan alat berat ekskavator dan mesin Fuso dalam jumlah besar. “Tambang milik ALY Cs tidak pernah tersentuh oleh aparat, meski sudah beroperasi lama,” ujar Kimson. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam melindungi operasi tambang ilegal tersebut.
Dugaan Kolusi dengan Oknum Aparat
Selain itu, laporan investigasi juga mengindikasikan adanya hubungan erat antara ALY Cs dengan oknum aparat hukum setempat. Seorang saksi yang merupakan pekerja tambang mengakui bahwa lokasi-lokasi tambang yang dikelola oleh ALY Cs jarang, atau bahkan tidak pernah, dirazia oleh pihak kepolisian. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa cukong besar PETI ini mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak berwenang.
Keterangan dari Abdul Muiin, seorang pedagang sayur di kawasan tambang, juga menyebut bahwa “ALY Cs memiliki banyak beking dari oknum aparat, sehingga tambangnya tidak pernah diganggu.” Pernyataan ini semakin menguatkan asumsi bahwa operasi tambang ilegal di Kalimantan Barat telah melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Tantangan Penegakan Hukum di Kalbar
Meskipun aktivitas PETI di wilayah Bengkayang dan Singkawang sudah viral di berbagai media, aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat masih belum melakukan langkah konkret. Publik mulai mempertanyakan komitmen APH dalam menindak para pelaku tambang ilegal, terutama cukong besar seperti ALY Cs, yang seolah-olah kebal dari penindakan hukum.
Menurut undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di Kalimantan Barat tampaknya masih lemah dan belum terlihat nyata.
Desakan Masyarakat dan Pemerintah Pusat
Masyarakat Kalimantan Barat kini mendesak agar pemerintah pusat, termasuk Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus untuk segera ditangani, mengingat dampak negatif yang diakibatkan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar area tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk ALY Cs sendiri. Namun, belum ada tanggapan resmi dari mereka. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan terus mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan di Kalimantan Barat. ( Red )
( Bersambung…)
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang Sing Bebas
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar