Kasus Satpam Menghalangi Wartawan di SMKN 2 Pemangkat Dibawa ke Ranah Hukum

Laporan IWO Sambas: Oknum Satpam Langgar UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

DAERAH, HEADLINENEWS41 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, SAMBAS KALBAR  || Insiden penghalangan terhadap tugas jurnalistik oleh seorang satpam berinisial SD di lokasi proyek pembangunan SMKN 2 Pemangkat, Kabupaten Sambas, kini memasuki ranah hukum. Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sambas resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polres Sambas, setelah wartawan dilarang melakukan peliputan di area proyek sekolah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024, saat Ketua IWO Sambas, Revie Achary, bersama tiga wartawan dari media Kalimantan Post, News Investigasi, GBTV Indonesia, dan Ungkap Fakta, mendatangi proyek pembangunan gedung SMKN 2 yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Kalimantan Barat. Mereka berniat meliput dugaan penyimpangan terkait kualitas material proyek, namun kedatangan mereka dihadang oleh satpam sekolah yang dengan nada tinggi melarang akses media ke lokasi.

BACA JUGA :  Karya Bakti Kodim 1313, Masyarakat dan Pani Gold Project Bersihkan Pasar Marisa

“Tindakan oknum satpam tersebut tidak hanya menghalangi kami sebagai wartawan, tetapi juga melanggar hak kami yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ini jelas merupakan bentuk tindakan melawan hukum,” ujar Ketua IWO Sambas, Revie Achary, saat menjelaskan kronologi kejadian.

Merespons tindakan yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik tersebut, IWO Sambas mengambil langkah hukum dengan melaporkan SD ke Polres Sambas pada Senin, 7 Oktober 2024. Laporan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Revie menegaskan bahwa tindakan SD melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, tindakan satpam tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat proyek yang dibiayai oleh dana negara harus terbuka untuk diawasi publik, termasuk oleh media.

BACA JUGA :  IWO-I Sambas Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Pengusiran Wartawan di SMK 2 Pemangkat

“Kami sudah menyertakan semua bukti-bukti terkait insiden ini, mulai dari kronologi kejadian, foto-foto, hingga dokumentasi lainnya. Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dengan cepat dan adil,” tambah Revie.

Kasus ini memicu banyak reaksi dari kalangan jurnalis dan masyarakat yang mendukung langkah IWO Sambas. Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Dengan laporan resmi yang sudah diajukan, IWO Sambas berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang. Kejadian ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik harus dilakukan dengan transparansi penuh, tanpa ada upaya untuk menutupi informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Kontroversi Pembiaran Tempat Hiburan Malam di Kota Santri: Walikota Serang Dikecam

( CH86 )

 

 

Sumber: JN/98 dan Revie (Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sambas)

 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar