Tambang Galian C Ilegal di Kampar Bebas Beroperasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Maraknya aktivitas galian C ilegal di Garuda Sakti Km11 Kabupaten Kampar yang dibiarkan tanpa tindakan hukum, berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

RELASIPUBLIK.OR.ID, Tambang Galian C Ilegal di Kampar Bebas Beroperasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kampar | Tim Investigasi Media – Aktivitas tambang galian C ilegal di Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar, semakin merajalela tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Dugaan pembiaran ini menyebabkan negara kehilangan potensi pajak hingga miliaran rupiah, sementara lingkungan semakin rusak akibat eksploitasi yang tak terkendali.

Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi tambang ilegal pada Sabtu (15/02/2025). Mereka menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Pemberitaan Oknum TNI Bentak Anak Pengacara, Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dugaan Adanya Oknum yang Bermain

Berdasarkan investigasi, tambang ini diduga dikelola oleh seseorang bernama Uul, yang mengaku sebagai orang kepercayaan bos quarry tersebut. Ia mengungkapkan bahwa galian C ilegal itu bukan miliknya, melainkan milik bosnya, sementara dirinya hanya bertugas mengawasi operasional tambang.

Masyarakat mempertanyakan sikap Polres Kampar dan Polda Riau yang seolah bungkam terhadap praktik tambang ilegal ini. Padahal, aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

BACA JUGA :  Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Merupakan Manusia Silver yang Bermain Michat

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Namun, kenyataannya, aktivitas galian C ilegal ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Diduga ada oknum tertentu yang bermain di balik layar, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Negara Rugi Miliaran, Pengusaha Ilegal Untung Besar…


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar