Polemik SPBU 14.282.683 Pekanbaru, Dalih Amal atau Modus Lancarkan Mafia BBM?

Dugaan Kecurangan SPBU di Pekanbaru, Mafia BBM Subsidi Merajalela?

RELASIPUBLIK.OR.ID, PEKANBARU || SPBU 14.282.683 SM Amin diduga kebal hukum dengan terang-terangan melayani mafia pelangsir BBM subsidi jenis solar. Aparat Penegak Hukum (APH) pun dinilai tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Investigasi tim media di lapangan pada Kamis (27/2/2025) menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBU tersebut.

SPBU ini disebut milik anak dari almarhum mantan Wali Kota Pekanbaru, yaitu Irvan Herman Abdullah. Meskipun kemungkinan besar pemiliknya tidak mengetahui praktik kecurangan yang dilakukan bawahannya, mulai dari pengawas, operator, hingga petugas keamanan, namun aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis solar di lokasi ini tampak terang-terangan.

 

BACA JUGA :  25 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024 Penuh Makna

Dugaan Modus Operasi Mafia BBM

Tim media mendokumentasikan operator pompa solar yang sedang mengisi mobil Cold Diesel dengan tangki modifikasi, serta beberapa mobil lainnya seperti Panther lama solar dan Innova solar yang telah dimodifikasi untuk melansir BBM subsidi jenis solar.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan di SPBU tersebut membantah keterlibatan dalam praktik ilegal dan menyatakan bahwa SPBU hanya melayani pelanggan umum serta satu barcode per kendaraan. Namun, bukti foto dan video yang dikumpulkan oleh tim media menunjukkan fakta sebaliknya.

BACA JUGA :  LAPAAN RI Angkat Bicara Terkait Mafia BBM di Sragen Sukoharjo dan Wonogiri

Tim juga berusaha menemui pengawas SPBU, Atta, namun petugas keamanan menyatakan bahwa pengawas tidak berada di tempat dan hanya bisa dihubungi melalui telepon. Ketika dikonfirmasi, Atta mengakui adanya praktik pelangsiran di SPBU tersebut, tetapi beralasan bahwa uang hasil pelangsiran digunakan untuk disalurkan ke yayasan panti jompo, anak yatim, dan masyarakat kurang mampu.

Namun, pertanyaannya adalah: apakah benar Pertamina memiliki program resmi yang memperbolehkan praktik pelangsiran BBM untuk kegiatan amal? Ataukah ini hanya dalih untuk menutupi pelanggaran yang terjadi?


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar