RELASIPUBLIK.OR.ID, KAMPAR – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti terus berjalan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Meskipun berbagai pemberitaan telah mengungkap aktivitas ilegal ini, hingga kini tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak Polsek Tapung dan Polres Kampar. Sikap bungkam dan terkesan menutup mata ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. [Sabtu. 22/02/2025]
Sebelumnya, tim media telah menerbitkan berita terkait Galian C ilegal yang dikabarkan dijaga oleh seseorang bernama Uul. Namun, konfirmasi yang dilakukan kepada Polsek dan Polres tidak mendapatkan respons. Hal ini mendorong tim media untuk kembali mengangkat pemberitaan guna mendesak APH agar bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat berujung pada pidana maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.
Masyarakat berharap Kapolda Riau dapat turun tangan dan segera menindaklanjuti aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan agar kasus serupa tidak terus berulang dan lingkungan tidak semakin rusak akibat eksploitasi tanpa izin. [TIM]
#GalianCIlegal #PolresKampar #PenegakanHukum #KapoldaRiau #TambangIlegal
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar