Berani Tantang Hukum? Pemilik Galian C Ilegal di Kulim Akui Beroperasi Tanpa Izin

Galian C ilegal di Budi Luhur, Kecamatan Kulim, beroperasi bebas meski melanggar hukum, mengganggu warga dan infrastruktur.

 

RELASIPUBLIK.OR.ID, PEKANBARU || Aktivitas galian C atau pengerukan tanah diduga ilegal masih bebas beroperasi di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim. Dampak negatif dari aktivitas ilegal ini dirasakan langsung oleh warga, termasuk terganggunya mobilitas dan menurunnya pendapatan para pedagang di sepanjang jalan akibat debu dan kerusakan jalan.

Dari hasil pantauan tim media pada Sabtu (15/02/2025), puluhan truk pengangkut tanah terus keluar masuk dari lokasi pengerukan, bahkan melewati kantor Camat Tenayan Raya dan Polsek Tenayan Raya. Ironisnya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

Seorang pemuda yang diketahui bernama Arya, yang berjaga di lokasi, mengakui bahwa galian C ilegal tersebut adalah miliknya. “Quary saya baru buka sekitar dua bulan ini, sejak Januari,” ujarnya tanpa ragu.

BACA JUGA :  Investigasi Ungkap Peran ALY Cs dalam Aktivitas PETI di Bengkayang dan Singkawang

Melanggar Hukum, Tapi Bebas Beroperasi

Walaupun sudah jelas melanggar hukum, aktivitas galian C ilegal ini terus berlangsung. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha pertambangan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Pasal 406 KUHP juga mengatur tentang perusakan lingkungan dan barang milik negara atau masyarakat akibat aktivitas ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dampak Negatif Galian C Ilegal

Galian C ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan, antara lain:

  1. Kerusakan Lingkungan – Tanah longsor, hilangnya kesuburan tanah, dan meningkatnya risiko bencana.
  2. Banjir dan Kekeringan – Hilangnya daerah resapan air meningkatkan risiko bencana hidrologi.
  3. Ancaman Infrastruktur – Kerusakan jalan dan jembatan akibat truk bermuatan berat.
  4. Konflik Sosial – Ketegangan antara masyarakat dan pelaku usaha ilegal.
  5. Hilangnya Pendapatan Negara – Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang.
BACA JUGA :  Tambang Galian C Ilegal di Kampar Bebas Beroperasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Harapan terhadap Aparat Penegak Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, segera menindak tegas galian C ilegal milik Arya di Budi Luhur. Selain merugikan masyarakat, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur daerah.

Langkah tegas diperlukan agar hukum tidak hanya menjadi sekadar aturan tanpa implementasi. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, harus bersinergi dalam memberantas aktivitas galian C ilegal agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. [TIM]


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar