Kades Pantai Hurip Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Markup Anggaran 2024

Inspektorat Kabupaten Bekasi Terima Laporan Dugaan Markup Anggaran Desa Pantai Hurip Tahun 2024

RELASIPUBLIK.OR.ID, KABUPATEN BEKASI || Dugaan kegiatan fiktif dan markup anggaran tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, berbuntut panjang hingga akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, pada Senin (24/03/2025). Laporan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa banyak pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan meskipun anggaran telah dicairkan.

Pimpinan Redaksi Media Lorongnews.id, Afifudin, menyatakan bahwa ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan sejumlah program di Desa Pantai Hurip. Menurutnya, banyak pekerjaan fisik yang belum terealisasi meskipun anggaran telah dikeluarkan dari kas desa.

BACA JUGA :  DPRD Demak Janji Perjuangkan Gaji PPPK Sesuai UMK, Ini Langkah Selanjutnya!

“Kami menduga banyak pekerjaan fisik yang belum dikerjakan oleh Kades Pantai Hurip,” ujar Afifudin kepada media.

Lebih lanjut, Afifudin meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait penggunaan anggaran desa tahun 2024 yang diduga telah dimanipulasi. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran desa sangat penting untuk menghindari potensi kerugian negara dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Pengangguran Naik, BRM Dr. Kusumo Putro SH. MH Usul BLK Gratis dan Modal Usaha untuk Warga Solo

“Saya meminta kepada APH untuk turun langsung dan cek anggaran Desa 2024,” tegasnya.

Laporan ini kini telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti. Masyarakat Desa Pantai Hurip berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga dugaan penyalahgunaan anggaran ini dapat segera terungkap dan mendapat penanganan hukum yang sesuai. [TEAM]

 


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar