RELASIPUBLIK.OR.ID, SUKOHARJO || Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan status tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejak tahun 2024.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, mengonfirmasi bahwa Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” ujar Aji melalui pesan singkat, Rabu (5/3/2025).
Belum Ditahan, Alasan Sakit
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sukoharjo belum melakukan penahanan terhadap Maryono. Sebelumnya, saat dipanggil untuk pemeriksaan, Maryono tidak hadir dengan alasan sakit. “Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka dengan melibatkan tim dokter,” imbuh Aji.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menyebut bahwa proses penyelidikan kasus ini cukup panjang. Kejari membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menentukan besaran kerugian negara dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor. “Kami memastikan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar dalam periode 2018-2023,” kata Bekti.
LAPAAN RI Minta Penyelidikan Diperluas
Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) yang melaporkan kasus ini menegaskan bahwa korupsi jarang dilakukan oleh satu orang saja. Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH, mendesak Kejari Sukoharjo untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami menduga uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana selama lima tahun saudara M menjabat,” ujar Kusumo. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dewan Pengawas (Dewas) PD Percada. “Ini kan BUMD, seharusnya Dewas bisa mengantisipasi sejak awal. Selama lima tahun itu, ke mana mereka?” tandasnya.
Pasal yang Dikenakan
Penyidik Kejari Sukoharjo menjerat Maryono dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Bekti juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka lain. Kami masih mendalami lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus Bermula dari Jual Beli Kalender
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah LAPAAN RI melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah pada Agustus 2023. Meskipun nilai proyek kalender kecil, Kejari Sukoharjo kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan korupsi yang lebih besar dalam pengelolaan bisnis PD Percada selama 2018-2023.
LSM LAPAAN RI Tegas dalam Pemberantasan Korupsi
LAPAAN RI dikenal sebagai lembaga anti-korupsi yang aktif di Jawa Tengah. Kusumo menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang bertanggung jawab diajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Kejari Sukoharjo. Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Semua mata kini tertuju pada proses penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan. [*]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar