RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Program bantuan sosial tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
Di tengah munculnya perdebatan mengenai penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban, DPR RI justru memberikan dukungan penuh dan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bantuan hewan kurban Presiden bukan sekadar simbol ibadah, melainkan bagian dari fungsi sosial negara dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ini bentuk nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil. Negara hadir membantu masyarakat dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, bantuan tersebut disalurkan kepada masjid, pondok pesantren, tokoh agama, dan kelompok masyarakat di berbagai wilayah Indonesia agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Selain membantu masyarakat penerima kurban, program itu juga dinilai memberikan dampak ekonomi besar bagi peternak lokal karena seluruh sapi dibeli dari peternak dalam negeri.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan sapi kurban Presiden terdiri dari berbagai jenis unggulan seperti Simmental, Limousin, Brahman, Peranakan Ongole, Angus, Belgian Blue, Charolais, hingga Sapi Bali.
Bobot sapi yang disalurkan pun tergolong premium, mulai dari 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton.
“Seluruh sapi berasal dari peternak lokal Indonesia. Ini sekaligus bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor peternakan nasional,” ujar Juri.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban tersebut menggunakan dana bantuan kemasyarakatan Presiden yang telah dialokasikan dalam APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan program bantuan kurban Presiden bukan kebijakan baru dan telah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya.
“Presiden memang memiliki anggaran sosial untuk membantu masyarakat. Jadi jangan dipelintir seolah-olah ini pelanggaran atau sesuatu yang tidak lazim,” tegas Sugiat.
Ia menilai masyarakat perlu melihat program tersebut secara utuh sebagai bagian dari kebijakan sosial negara yang bertujuan membantu rakyat dan menjaga stabilitas sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Menurut Sugiat, bantuan Presiden selama ini juga mencakup sektor pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, hingga pembangunan fasilitas publik yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Dari sisi regulasi, penggunaan APBN untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Dukungan terhadap program Banpres kurban Presiden juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Meski demikian, kritik terhadap program tersebut tetap bermunculan di ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan sensitivitas penggunaan anggaran negara untuk kegiatan keagamaan di tengah kebutuhan masyarakat lain yang juga mendesak.
Namun DPR menegaskan pemerintah tetap menjalankan berbagai program bantuan lintas agama dan lintas sektor sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program penyaluran ribuan sapi kurban Presiden Prabowo kini menjadi salah satu kebijakan sosial paling disorot menjelang Idul Adha 2026, sekaligus memperlihatkan bagaimana kebijakan bantuan negara dapat memunculkan dukungan sekaligus kritik di tengah dinamika politik nasional.
( Red : CH86 )












![DPRD Desak Pemkab Demak Serius Menangani Masalah Banjir yang Menjadi Masalah Tahunan (6) Ketua DPRD Demak Zayinul Fatta memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers terkait program pembangunan daerah. [Keterangan foto]](https://relasipublik.or.id/wp-content/uploads/2025/01/DPRD-Desak-Pemkab-Demak-Serius-Menangani-Masalah-Banjir-yang-Menjadi-Masalah-Tahunan-6.jpg)
Komentar