Dua Tahun Menggantung, Polres Demak Belum Limpahkan Berkas Kasus Kades Sidomulyo
RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Mahfudin, kini kembali menuai perhatian publik. Setelah dua tahun menggelinding tanpa ada kejelasan, Polres Demak hingga saat ini belum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan, meski Terlapor telah berstatus tersangka sejak 29 Desember 2023. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE tentang penghapusan data elektronik tanpa hak yang berpotensi merugikan 135 warga miskin di Desa Sidomulyo.
Kasus ini semakin panas setelah ratusan warga Sidomulyo menggruduk Polres Demak pada 16 Januari lalu. Mereka menuntut kejelasan proses hukum terhadap Kepala Desa Mahfudin, yang telah berstatus tersangka namun tak kunjung ditindaklanjuti. Warga menganggap Polres Demak tidak serius menangani perkara ini, yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas bantuan sosial akibat penghapusan data elektronik secara sepihak oleh Kades.
Gugatan terhadap Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Demak pun dilayangkan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai, yang diwakili oleh Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), mengingat berlarut-larutnya penanganan perkara ini, yang seharusnya sudah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan ketentuan hukum.
Dr. Gulo menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk pengakuan tersangka, keterangan saksi, serta bukti elektronik, sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan. Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, laporan polisi harus segera diproses dan tidak boleh menggantung dalam waktu yang lama.
Lebih lanjut, gugatan ini mengharapkan putusan dari Pengadilan Negeri Demak yang memerintahkan Kapolres Demak untuk segera melimpahkan berkas perkara ini dan mengakui adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan polisi Nomor: LP/B/140/XI/2023/SPKT/Polres Demak, Mahfudin dilaporkan karena diduga menghapus data elektronik milik warga secara sepihak, yang mengakibatkan mereka tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap 135 warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut.
Warga Sidomulyo berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus ini secara serius dan tegas, demi keadilan dan hak-hak warga yang telah dirugikan. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar