RELASIPUBLIK.OR.ID, SALATIGA || Kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Salatiga menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kesesuaian antara latar belakang pejabat yang ditunjuk dengan kebutuhan teknis di dinas tersebut.
Suparli, SKM, M.Kes yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) ditunjuk sebagai Plt Kepala DPU-PR melalui Surat Perintah Wali Kota Salatiga Nomor 800.1.3.3/308. Masa penugasan berlangsung mulai 4 Mei hingga 3 Agustus 2026.
Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, menilai bahwa jabatan strategis seperti Kepala DPU-PR seharusnya diisi oleh pejabat dengan kompetensi teknis yang relevan. Menurutnya, sektor pekerjaan umum dan penataan ruang memiliki kompleksitas tinggi yang membutuhkan pemahaman mendalam.
“Penempatan ini menjadi perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan. Idealnya, jabatan tersebut diisi oleh figur yang memiliki pengalaman dan latar belakang di bidang terkait,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, tantangan pembangunan di Kota Salatiga saat ini cukup besar, terlebih dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang harus diimbangi dengan tuntutan masyarakat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut menuntut kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara manajerial, tetapi juga teknis.
Sorotan publik juga muncul karena penunjukan pejabat lintas bidang dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Kurangnya pemahaman teknis berpotensi menghambat pengambilan keputusan serta pelaksanaan program pembangunan.
Meski demikian, kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk meragukan kemampuan individu yang ditunjuk. Namun, lebih pada dorongan agar pemerintah daerah dapat menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Selain itu, masih adanya beberapa jabatan kepala dinas yang belum terisi di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga turut menjadi perhatian. Kekosongan tersebut dinilai perlu segera diatasi agar masing-masing OPD dapat bekerja secara optimal tanpa hambatan struktural.
Pemerintah Kota Salatiga diharapkan dapat lebih cermat dalam menetapkan kebijakan penunjukan pejabat, khususnya untuk posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan publik.
( CH-86 )











Komentar