RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || 11/2/23-Aroma busuk pengadaan lahan pembuangan sampah akhir ( TPA ) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah, diduga ada oknum yang bermain soal pengadaan lahan tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Adanya dugaan tidak pidana penyerobotan tanah negara yang di jual belikan oleh oknum sipil , diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 416 juta rupiah kurang lebih, seperti tanah BBWS sebesar 733 juta .
Diduga ada beberapa oknum yang bermain soal lahan tanah BBWS dan tanah Negara yang dulunya ( Pangon Kebo ) Pemelihara Kerbau yang diduga di kuasai orang sipil dan bisa disertifikatkan? melalui program sertifikat masal saat itu (PTSL) kemudian lahan tersebut dijual kepada Pemkab Demak untuk dijadikan tempat pembuangan sampah (TPA).
Sekdes Desa Berahan Kulon saat diminta tanggapan awak media adanya dugaan dugaan penyerobotan tanah begara tersebut, mengatakan ” dulu tidak ada apa apa ? Jelasnya”, Sekarang kok jadi masalah? dan saya sudah sesuai prosedur tugas mengumpulkan data dari orang yang jual tanah tersebut imbuhnya.
Saya sudah memberitahu kepada team pembeli tanah dari pemkab ada tanah yang tidak ada letter C Desa seluas ( 10 000 ) meter atau satu Ha tanah yang di kuasahi Mudakolah kebetulan mertuanya Kepala Desa, dan tanah BBWS yang ikut terjual kepemilikan 3 orang dan ada letter c nya karena sudah lama, (Paparnya).
Pada hari Kamis 9- 2- 2023 awak media wawanca kepada Kepala Desa Berahan Kulon di Kantor nya , menjelaskan ” berkaitan dengan tempat pembuangan sampah (TPA) sekarang ada masalah benar, akan tetapi saya tidak tau asal mulanya itu,ucapnya”, dulu saya tinggal di Desa Wedung, karena saya sekarang jadi Kepada Desa Berahan Kulon berdomisili disini, benar tanah yang dijual untuk (TPA) dulunya mertua saya yang menggarap tanah tersebut,dan dulu mertua juga beli sama orang jelasnya
Menurut saya selaku Kepala Desa saat ini proses itu sudah benar dan sesuai administrasi sebab tanda tangan lengkap serta orang pemkab dan BPN juga datang dan menyetujui serta sudah melakukan pembayaran lunas .
Sekarang terjadi masalah,juga sudah masuk di Kejaksaan ya proaktif saja, saya juga sudah di panggil Kejaksaan dengan adanya permasalahan ini, (Jelas Kepala Desa ).
Saya berharap Dari kejaksaan negeri Demak segera memproses baik benar atau tidak proses tersebut !
Harapan masyarakat terutama di Desa berahan Kulon agar siapa yang terlibat dalam korupsi berjamaah terkait di TPA ( Tempat Pembuangan sampah akhir ) agar segera di jebloskan di penjara itu saya sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Demak dan segera di proses.
( Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar