Ungkap Kebenaran, Tim Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali Cek Data Yuridis dan Data Fisik Lahan Batu Ampar

RELASIPUBLIK.OR.ID, BULELENG ||  Akhirnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali memenuhi janjinya menurunkan timnya ke Buleleng untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan di lapangan terhadap 45 hektar tanah di kawasan Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis (9/1/2023), yang menjadi objek sengketa antara para petani dan Pemkab Buleleng.

Tim yang dipimpin langsung Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Buleleng Agus Apriawan di hari pertama sesi pertama, melakukan penelitian dan klarifikasi data yuridis ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pemkab Buleleng, di Kota Singaraja. Kemudian sesi kedua tim turun langsung ke Desa Pejarakan.

Hari pertama sesi pertama, kami melakukan penelitian atau klarifikasi data yuridis ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Buleleng, setelah itu, kami langsung berangkat menuju Desa Pejarakan untuk melakukan verifikasi data yuridis terhadap warga batu ampar yang dilakukan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Desa Pejarakan dengan dihadiri oleh Camat Gerokgak Ketut Aryawan, Perbekel/Kepala Desa Pejarakan I Made Astawa dan seluruh para petani Batu Ampar. Kemudian, tim kami langsung turun ke lahan 45 hektar yang menjadi objek sengketa. Di sana tim melakukan penelitian data fisik,” ungkap Agus.

Kehadiran tim Kanwil BPN Bali sudah ditunggu puluhan masyarakat terutama para petani yang sudah membekali diri dengan dokumen atau data autentik kepemilikan atas lahan tersebut.

Bahkan pagi harinya para petani baik yang Beragama Hindu maupun yang beragama Islam menggelar doa bersama memohon kelancaran penelitian lapang, di lahan yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA :  Wartawan Beritasulsel.com Terima Tekanan Usai Bongkar Pungli SIM di Sulsel

Klarifikasi data yuridis milik para petani digelar di GOR Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Satu persatu pemberi kuasa kepada Nyoman  Tirtawan sebanyak 39 orang dipanggil tim untuk mengecek dokumen atau data kepemilikan seperti sertifikat. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan.

Didampingi Nyoman Tirtawan bersama masyarakat petani, tim pun melakukan klarifikasi data fisik. Seperti mengecek bekas bangunan rumah dan bekas bangunan lain, seperti sumur milik petani di atas lahan sengketa. Dikarenakan waktu sudah sore hari, ditambah dengan medan yang agak berat, karena lahan sudah penuh ditumbuhi pohon dan tumbuhan lain yang sulit untuk ditembus, sehingga penelitian di lapangan akan dilanjutkan Jumat (10/2/2023) pagi.

Ketua Tim Kanwil BPN Provinsi Bali yang juga Plt Kakantah Buleleng Agus Apriawan menjelaskan bahwa sesuai surat tugas maka ia bersama anggota tim melakukan penelitian data yuridis dan data fisik.

Sesuai dengan surat tugas dari pimpinan, Bapak Kakanwil, hari ini kami ditugaskan untuk melakukan penelitian data fisik dan data yuridis terkait dengan keberatan yang disampaikan Pak  Tirtawan selaku kuasa penuh dari 39 masyarakat di surat kuasa yang kami terima,” jelas Plt Kakantah Buleleng itu.

Nah, hari ini kami melakukan klarifikasi data yuridis sehingga tidak ada yang keliru antara di SK Mendagri Nomor 171 di tahun 1982 yang digunakan Pak Tirtawan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan dengan surat kuasa yang dilampirkan sehingga ada integrase yang benar. Dan juga orang-orang yang ada di sana itu benar-benar mewakili orang yang memberikan kuasa,” papar Agus.

BACA JUGA :  Presidium BPP-KTT Gelar Halal Bihalal Jalin Talisilaturahmi Wujudkan Kebersamaan

Agus menjelaskan, sebelum tim melakukan klarifikasi data yuridis, pihaknya terlebih dahulu mengecek data para petani atau ahli waris yang hadir dalam acara.

Terkait dengan orang-orang yang ada atau tidak ada, kami pertegas apakah ada ahli warisnya dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung dan sebagainya. Kami bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk melengkapi itu. Nah, setelah itu kita melanjutkan untuk mengidentifikasi objek berdasarkan klaim penunjukkan yang ditunjukan masyarakat. Dan besok kita lanjut,” lanjut Agus.

Jadi pertama, kami harus memastikan data yuridis, sama dengan di Pemkab Buleleng juga kami lakukan itu dan kami sudah dapatkan datanya semua, untuk siang hingga sore ini kita mengklarifikasikan di pihak yang keberatan,” ungkap Agus seraya melanjutkan, “Artinya apa? Artinya semua data yang kita dapatkan menjadi bahan untuk kita memperdalam lagi, agar terang-berderang dalam permasalahan ini.” tandasnya.

Dengan data yang dimiliki kedua belah pihak, Agus mengakui bahwa dibutuhkan waktu untuk mengurainya dengan baik dan benar.

Memang butuh waktu untuk mengurai ini dengan baik dan benar sehingga kami pun bisa memberikan rekomendasi atau hasil kajian yang benar untuk menjadi bahan keputusan pimpinan,” ucap Agus.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kendala di lapangan saat verifikasi fisik, Agus menegaskan, “Tidak ada masalah, jadi pengakuan-pengakuan masyarakat itu harus kami hormati.”

Pada kesempatan yang sama Nyoman Tirtawan, pemegang kuasa penuh lahan sengketa warga Batu Ampar menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto yang telah merespon keberatan para petani.

BACA JUGA :  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Arismah Ramaikan Pawai Obor Keliling

Sesungguhnya saya sangat berterima kasih kepada bapak panglima pemberantas mafia tanah, Bapak Hadi Tjahjanto, dan juga jajarannya baik di Kanwil BPN Provinsi Bali maupun BPN Kabupaten Buleleng, betul-betul bekerja secara profesional, dimana para pihak mengumpulkan semua data-data yuridis autentik bukti kepemilikan untuk diteliti,” jelas Tirtawan.

Satu hal yang perlu kami garis bawahi adalah, bagaimana warga yang memiliki alas hak dari tahun 1959 sudah memiliki sertifikat sementara dan memiliki surat garap tanah tahun 1963 dan klausul tidak boleh menjualbelikan atau tidak boleh memindahtangankan kepada pihak siapapun,” ungkap Tirtawan lagi.

Tirtawan menegaskan kembali bahwa para petani tidak pernah menjual tanah kepada Pemkab Buleleng. Sehingga tidaklah benar bila Pemkab Buleleng mengaku membeli tanah itu dengan harga Rp 0 (nol rupiah).

Dan dari keterangan itu, memang benar belum dijual kepada siapapun, warga masih memiliki dokumen itu, bahkan warga membayar pajak dari dulu sampai sekarang,” tegas Tirtawan.

Tirtawan mengungkapkan, “Tadi bersama Tim Investigasi ATR/BPN menunjukkan fakta-fakta kehidupan seperti bekas rumah atas nama Wayan Bakti, anak dari Wayan Langkung alias Karni, termasuk juga ada sumur besar yang ada di areal bekas lahan Made Jegar.” ungkap Tirtawan.

Sekali lagi, kami warga masyarakat Batu Ampar, benar-benar sangat berterima kasih kepada Bapak Hadi Tjahjanto yang sudah menjadi cahaya bagi kami para petani,” ucap Tirtawan.(*)

Galih RM

Bagikan Artikel :

Komentar