RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || (12-02-2023) Maraknya alih fungsi lahan pertanian pada akhir-akhir ini di Kabupaten Demak sudah sangat menghawatirkan. Disinyalir, perubahan alih fungsi lahan secara ilegal tersebar di seluruh Kecamatan se Kabupaten Demak, diperkirakan ratusan Hektar lebih lahan pertanian berubah jadi hunian kaplingan.
Para pelaku semakin merajalela menjalankan aksi nya dengan memanfaatkan lemahnya proses penegakan hukum. Sudah ada beberapa pengaduan ataupun laporan yang dilayangkan terkait alih fungsi lahan pertanian ke Polres Demak, namun sampai saat ini belum ada satupun, para pelakunya yang berhasil di seret ke meja hijau.
Menurut Ketua Forum Demak Bersatu Rahmad, kondisi ini sudah menjadi problem besar di Kabupaten Demak. Ini sebuah ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Jika hal ini tidak ada penegasan dari aparat hukum, tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Kabupaten Demak.
Ketentuan keberadaan lahan sawah telah di atur secara eksplisit di UU NO 41 Tahun 2009 Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pada pasal 72 tentang ketentuan Pidana. Perpres NO 59 Tahun 2019 Tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kepmen ATR atau Kepala BPN No 1589/sk-Hk 02.01/XII/2021 Tentang penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), juga Perda Kabupaten Demak NO 1 Tahun 2020 Tentang Rencana tata ruang wilayah.
Menurut kami, ini sungguh aneh jika aparat hukum tidak mampu membawa para pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ke ranah hukum. Sudah beberapa kali saya koordinasikan dengan pihak Polres Demak, namun sampai sejauh ini masih belum ada titik terang. Saya bersama rekan-rekan lembaga dan pemerhati lingkungan yang ada di Kabupaten Demak, akan terus bergerak dan mengawal perihal ini”.
Belum lama ini, saya juga mendatangi Kajari, memang ada satu berkas perkara alih fungsi lahan yang dinyatakan P19. Namun sudah sekian waktu, berkas dari penyidik belum dikirim lagi ke Kejaksaan”.
Menurut kami, sebetulnya untuk mendalilkan adanya tindak pidana pada ranah ini sudah cukup jelas. Jika regulasi dan peta tata ruang belum cukup untuk di jadikan rujukan, aparat tentunya dapat mencari rujukan dari dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Demak, berbentuk KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) yang di keluarkan oleh instansi resmi, kami harap ini dapat mendalilkan delik pidana nya. Jika hal ini di rasa masih belum cukup juga, kami bersama dengan rekan- rekan lembaga lain, akan membuat koresponden atau bersurat kepada Kementerian Pertanian dan Presiden”, terang Rahmad.
Bisnis alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan hunian kaplingan memang sangat menggiurkan. Para pelaku rata-rata dapat keuntungan besar dari bisnis ini sampai berkali kali lipat. Hal inilah yang sempat tersiar kabar, bahwa ada setoran uang yang mengalir dari para pelaku ke aparat.
Beberapa pelaku alih fungsi lahan pertanian ilegal yang telah di adukan ke Polres Demak diantaranya, Handoko warga Mranggen dan Kalimah warga Kalianyar Wonosalam. namun sampai sekarang ini, proses hukum dari pengaduan tersebut, tanpa ada kepastian hukumnya,.
Regulasi mulai Undang-undang, Keputusan Presiden (Kepres), Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak telah mengatur perihal ini. Kalau di daerah lain para pelaku alih fungsi lahan pertanian dapat di jerat hukum, tapi di Demak rupanya hal ini tidak berlaku.
Dari beberapa kajian, perbuatan seseorang atau perseroan yang telah berupaya dengan sengaja merubah lahan pertanian, bisa di simpulkan sebagai upaya perbuatan melawan hukum. Jika PemKab Demak ataupun Aparat penegak hukum tidak segera menyikapi perihal ini, maka target pemerintah dalam mempertahankan ketahanan pangan nasional tentunya akan sia-sia.
Kabupaten Demak menjadi lumbung ketahanan pangan nasional. Dampak alih fungsi lahan pertanian, akan mengancam produktifitas pangan menjadi berkurang atau menurun karena menyempitnya lahan pertanian.
Dengan adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian ini menyebabkan dampak terhadap lingkungan, terutama kerusakan lahan atau degradasi lahan.
(Sutarso–Tim)
Komentar