RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan P.A.M., seorang anggota DPRD, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Proyek pengadaan tanah untuk Bank Kalbar ini dilaksanakan pada tahun 2015, dengan nilai mencapai Rp99,1 miliar untuk lahan seluas 7.883 meter persegi. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp30 miliar, yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana negara. Kejati Kalbar menyatakan bahwa P.A.M. berperan sebagai pihak ketiga dalam transaksi tersebut, dengan wewenang yang diterimanya dari penjual lahan.
P.A.M. diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami telah menahan tersangka untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan,” kata Siju dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat turut dilibatkan untuk menghitung kerugian pasti yang diderita negara. Perhitungan ini akan memastikan jumlah kerugian yang terjadi dan menjadi dasar bagi proses hukum yang berjalan.
Publik berharap Kejati Kalbar mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Kejati Kalbar berjanji akan terus mendalami kasus ini, mengingat pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pengadaan pemerintah untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar