KSST Laporkan Dugaan Korupsi Lelang Saham Jiwasraya Senilai Rp12 Triliun ke KPK

Dugaan Korupsi Lelang Saham Jiwasraya Rp12 Triliun, KSST Serahkan Bukti Lengkap ke KPK

RELASIPUBLIK.OR.ID, Jakarta – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang tersebut melibatkan satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan nilai pasar wajar mencapai Rp12 triliun, namun diduga telah direndahkan menjadi Rp1,945 triliun.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen bukti lengkap kepada KPK. “Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik. Mereka sudah menerima dengan baik dan akan melakukan pendalaman. Kalau dari saya, bukti sudah pasti lengkap,” ungkap Ronald.

Menurut Ronald, dugaan praktik korupsi ini menggunakan modus markdown nilai limit lelang, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap yang diduga sebagai pemilik manfaat PT Indobara Putra Mandiri (IUM), pemenang lelang tersebut.

BACA JUGA :  Rekontruksi Penganiayaan D Anak Pengurus GP Ansor Digelar Polda Metro Jaya

Pelelangan ini dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023. Saham tersebut merupakan barang rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. KSST menduga bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner sebenarnya dari PT IUM.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendukung langkah KSST untuk mengungkap kasus ini. Ia menyarankan agar KPK segera mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin guna memeriksa Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang disebut-sebut terlibat dalam proses lelang tersebut.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus,” tegas Hudi. Minggu,09/02/2025

BACA JUGA :  Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan KSST, akan diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika dinilai memenuhi syarat, kasus akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

“Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

KSST yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara, berharap KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru cukup paripurna. Tinggal mereka memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang,” kata Ronald.

BACA JUGA :  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. KSST berharap KPK dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. [*]


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar