Tanah Kas Desa Diduga Diambilalih Tanpa Persetujuan, Pemkab Banyumas Didesak Batalkan Sertifikat

Kuasa hukum Desa Pageralang menuding penerbitan sertifikat hak pakai oleh Pemkab Banyumas di atas lahan Pasar Buntu dilakukan tanpa persetujuan desa dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset desa.

RELASIPUBLIK.OR.ID, PURWOKERTO  || Dugaan pengambilalihan tanah kas desa tanpa persetujuan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas didesak segera membatalkan sertifikat hak pakai atas lahan Pasar Buntu yang berada di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.

Desakan tersebut disampaikan Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Pageralang melalui somasi terbuka yang ditujukan kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Kuasa hukum Desa Pageralang, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyebut penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 di atas tanah Pasar Buntu diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah desa selaku pemilik aset.

“Tanah kas desa adalah aset rakyat desa yang dilindungi undang-undang. Tidak bisa dialihkan atau dikuasai begitu saja tanpa adanya pelepasan hak yang jelas, musyawarah desa, dan persetujuan sesuai aturan,” ujar Ananto saat memberikan keterangan pers di Purwokerto, Kamis (22/5/2026).

BACA JUGA :  Berani Tantang Hukum? Pemilik Galian C Ilegal di Kulim Akui Beroperasi Tanpa Izin

Menurutnya, lahan Pasar Buntu sejak lama tercatat dalam administrasi Desa Pageralang melalui Letter C Desa Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136. Selain memiliki riwayat hukum adat, lahan tersebut juga menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dari aktivitas pasar rakyat yang telah berlangsung sejak tahun 1970-an.

Namun, pihak desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Banyumas pada tahun 1999.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena tidak memenuhi asas kecermatan dan kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan.

BACA JUGA :  Ketua DPC GRIB JAYA Blora Beri Pernyataan Tegas, Desak Polres Jepara Tindak Pelaku Pengeroyokan

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas tanah desa tanpa persetujuan pemerintah desa? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengalihan tanah kas desa wajib melalui mekanisme musyawarah desa, persetujuan pemerintah daerah, hingga penyediaan tanah pengganti.

Akibat penguasaan lahan Pasar Buntu oleh Pemkab Banyumas, Desa Pageralang disebut kehilangan potensi PADes yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat desa.

Dalam somasi bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah penyelesaian.

BACA JUGA :  Raja Solo Sisunuwun Pakubuwono XIV KGPH Purbaya Resmi Bergabung dengan Ormas GRIB Jaya Jawa Tengah

Jika tidak ada tanggapan, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun laporan pidana terkait dugaan penguasaan aset tanpa hak.

Ananto juga mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan tanah yang diketahui memiliki hak pihak lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal hak masyarakat desa yang harus dilindungi negara,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun tuntutan pembatalan sertifikat tersebut.

( Tim )

Komentar