RELASIPUBLIK.OR.ID, JEPARA || 27 – 05 – 2023 Sidang lanjutan Praperadilan Polres Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, selesai menghadirkan 6 saksi (Saksi Fakta) oleh Pemohon dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH. dan 3 (tiga) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H.
Sementara dari pihak Termohon diwakili oleh Kaur Bidkum Polda Jateng dan dari Kanit 3 Tipikor Polres Jepara.
Ke 6 (enam) Saksi Fakta adalah 2 (dua) orang saksi saat pengiriman dan 4 (empat) orang saksi saat pengecekan sisa barang milik Pemohon sebanyak 50% di tahun 2022.
Ke 6 (saksi) adalah Fery Ika H, Faendoni, Edi, Maslikan, M. Nasoruddin dan Tumari
Saat dipersidangan Laras selaku Kuasa Hukum Pemohon bertanya kepada saksi Fery dan Tumari, dimana mereka berdua adalah 2 (dua) orang saksi yang mengirimkan barang pada tanggal 21 September 2020 dan saksi mengatakan dalam persidangan bahwa proses pengecekan barang-barang yang dikirim ke TB WES PAHAM oleh Tersangka atau Termohon yaitu Arifin bin Kamid warga Kabupaten Kudus selama kurang lebih 4-5 jam.
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat pengecekan barang di dalam nota pengiriman, yang melingkari dan mencentang barang-barang adalah Pelapor dan istri Pelapor. Sementara Saksi menunjukkan setiap barang yang dipesan, sesuai nota pengiriman secara satu per satu, tegas Laras.
Mangara Simbolon juga menerangkan pada saat Agenda Sidang, bahwa saksi juga mengatakan pada saat itu tidak ada komplain dari Pelapor, istri Pelapor dan mertua Pelapor yang juga berstatus kepala Desa.
Para saksi juga mengatakan setelah mengecek barang dan jumlah barang serta kualitas barang. Keduanya mengatakan, sehabis itu Pelapor membayar tunai kepada tersangka sesuai jumlah nota.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi dari Polres Jepara tanggal 20 Februari 2023. Dan, oleh pihak penyidik Polres Jepara klien kami ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. SP/TAP/63/V/2023/RESKRIM pada tanggal 5 Mei 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan dan disangkakan pasal 378 KUHPidana.
Selang 2 (dua) tahun klien kami ditetapkan sebagai Tersangka, tanpa 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dikarenakan unsur pidananya belum terpenuhi frasa “bukti permulaan yang cukup belum terpenuhi” tetapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami mengajukan upaya hukum melakukan permohonan praperadilan atas Penetapan Tersangka terhadap klien kami lanjut Laras.
Hanya berdasarkan Laporan sepihak dari Pelapor,” cetus Bang Bolon panggilan akrab Mangara Simbolon, SH., MH.
Dalam persidangan saksi yang lain juga menyampaikan kesaksiannya, bahwa mereka disuruh Tersangka untuk mengecek kondisi barang pada tahun 2022 di TB Wes Paham, setelah itu mereka mengecek barang-barang yang tersisa dalam kondisi berantakan dan rusak, sehingga mereka menghitung satu persatu dari barang yang tersisa membutuhkan waktu 1 jam lebih.
Selanjutnya, atas inisiatif salah saksi bernama Yusuf warga Bangsri, akhirnya membuat catatan sendiri terhadap sisa barang yang masih ada. Pada saat itu disaksikan oleh Penyidik / Termohon dan itu dijadikan bukti oleh Kuasa Hukum Tersangka pada agenda sidang.
Saksi lain juga mengetahui Termohon sudah memberikan jaminan sebuah mobil honda Brio plat nomor polisi K 1980 GL warna merah pada tanggal 22 Januari 2022 sebelum Pelapor membuat laporan polisi sebagai itikad baik, tegas Simbolon.
Dalam fakta persidangan salah satu kuasa hukum Pemohon Rosdiana atau yg biasa dipanggil Nana bertanya kepada salah seorang saksi sehingga terungkap bahwa mobil itu pernah dititipkan pelapor kepada Penyidik Polres Jepara kurang lebih 3-4 bulan tanpa ada Bukti Surat Penitipan dari petugas yang berwenang padahal mobil tersebut bukan barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana, ini yang membuat tambah janggalnya kasus ini.
Dan sampai sidang Praperadilan berlangsung, mobil itu masih dikuasai dan ditangan Pelapor, jelas Nana.
Karena saksi-saksi yang kami hadir kan adalah saksi fakta yang melihat dan mendengar,” cetus Bang Bolon.
Sehingga kami berharap,” Majelis Hakim Tunggal yang memimpin sidang hari ini, mengabulkan permohonan Praperadilan kami,” harap Bang Bolon.
Dan agenda sidang pada pemeriksaan AHLI PIDANA dari Pemohon juga disampaikan oleh Ahli jika masalah tersebut yang ditanyakan dan di ilustrasikan oleh Laras salah satu kuasa hukum, ahli dengan tegas mengatakan jika kasus tersebut adalah Ranah Perdata dan bukan perkara pidana.
Mangara Simbolon dalam rilisnya berujar,” Ini murni Kasus Perdata yang dipaksakan menjadi Kasus Pidana dengan nama lain Kriminalisasi Hukum,” menutup wawancara dengan pihak media,imbuhnya.
(Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar