Korupsi Pengadaan Sapi di Lampung Timur? KAMPUD Sebut Ada Dugaan Kongkalikong & Mark-Up Harga

Ketua DPP KAMPUD: Sapi yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi dan keberadaannya mencurigakan

RELASIPUBLIK.OR.ID, KOTA BANDAR LAMPUNG || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menyampaikan bahwa laporan DPP KAMPUD menguraikan secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan.

“Telah kita daftarkan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun anggaran 2023. Modus operandi yang terjadi disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog. Diduga pengguna anggaran telah mengatur calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog. Selain itu, terindikasi terjadi mark-up harga yang dapat ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK,” ujar Seno Aji usai menyampaikan laporan.

BACA JUGA :  Presidium BPP-KTT Gelar Halal Bihalal Jalin Talisilaturahmi Wujudkan Kebersamaan

Lebih lanjut, Seno Aji menuturkan bahwa pengkondisian harga dilakukan agar metode pemilihan e-purchasing menghasilkan nilai harga penawaran tertinggi. Hal ini disinyalir dilakukan agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee atau setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK.

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini juga menerangkan bahwa hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat dugaan kongkalikong dalam penyaluran sapi kepada penerima manfaat sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Tim investigasi kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan unsur asas praduga tak bersalah. Namun, pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif. Hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa proyek pengadaan sapi dikelola secara tertutup dan hasilnya jauh dari spesifikasi yang ditentukan. Bahkan, diduga kuat sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya atau telah dijual dengan bekerja sama dengan pengguna anggaran,” pungkas Seno Aji.

BACA JUGA :  Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Sukoharjo Jalan Ditempat

Seno Aji juga menegaskan harapannya agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H, melakukan penegakan hukum yang tegas dalam kasus dugaan korupsi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak karena jika tidak diberantas secara tegas dan menyeluruh, dikhawatirkan akan semakin mengakar dan tersistem. Oleh karena itu, kami mendukung Kajati Lampung untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan korupsi, selain mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian, akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya di Provinsi Lampung. Kami juga berharap laporan masyarakat terkait penggunaan uang rakyat di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 pada belanja pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan dapat diusut secara tuntas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tutup Seno Aji.

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, turut menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan adanya penegakan hukum yang serius dan tegas.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Pidana Apresiasi Polri Tindak Tegas 7 Oknum LSM Nakal Pelaku Pemerasan

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, Kajati Lampung, Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H, dapat segera melakukan tindakan hukum, karena modus operandi yang dilakukan oleh oknum terkait sangat beragam dan jelas mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hal ini merugikan keuangan daerah maupun negara serta masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut secara tuntas atas indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kemungkinan, laporan ini juga akan kami tembuskan ke sejumlah pihak, yakni Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tandas Fitri Andi.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (*)

 


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar