Maling Curanmor di Purwokerto Selatan Banyumas Dibekuk Polisi

RELASIPUBLIK.OR.ID, BANYUMAS || Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Jum’at (3/02/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motornya saat di parkir di halaman rumah adiknya di Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan.

BACA JUGA :  Miris!!! Oknum Guru Madin Al wakhidiyah Rimbu Karangawen Aniaya Muridnya Hingga Berdarah

Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi ternyata SPM merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Geng Motor Bawa Sajam Ditangkap Polres Banyumas

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Hari Kamis (2/2/23), sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ZA di jalan desa Bojongsari Kecamatan Kembaran”, ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm merek Honda Supra Fit warna Hitam Silver R 6926 TH tahun 2005.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Pidana Apresiasi Polri Tindak Tegas 7 Oknum LSM Nakal Pelaku Pemerasan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkasnya. (*)

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar