Dana PTSL Desa Temuroso Guntur, Di Duga Buat Bancaan

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Rabu tanggal 14/6/2023 Banyak keluhan dari Masyarakat Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kab Demak terkait dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), realisasinya tidak sesuai dengan rencana awal.

Ada ketidak transparanan dalam penggunaan anggaran. diduga penarikan biaya kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah tidak sesuai hasil MUSDES , adanya biaya tambahan untuk pembuatan akta hibah waris dan jual beli memberatkan bagi pemohon,Selain itu juga ada keanehan dua orang kakak beradik yang ikut PTSL dari tanah waris yang terbit sertipikat hanya satu orang saja, padahal biaya yang dipungut untuk dua sertipikat, bertambah kacau ternyata patok beton untuk batas kapling tidak dipasang dan hanya ditumpuk didepan rumah,bahkan banyak dari pemohon PTSL tidak mendapatkan patok batas tanahnya.

Dari penelusuran dan tatap muka awak media. dengan warga Rt 05 Rw 04 Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak peserta PTSL, didapat informasi, ada kakak beradik mengurus sertipikat tanah waris, biaya @ 500ribu sudah dibayar separonya, dengan janji sisanya akan dibayar setelah sertipikat terbit.Namun ternyata sertipikat yang terbit hanya 1 sertipikat.

BACA JUGA :  Kejari Kalbar Cek Barang Rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi

Ketua Pokmas PTSL Desa Temuroso Lukman ketika diminta tanggapan menjelaskan,”Tahun 2019 sampai tahun 2020 saya jadi ketua PTSL, saat itu sedang wabah Covid ada pemohon sertifikat PTSL kurang lebih 1900 pemohon, memang di minta biaya per sertipikat sebesar Rp 500 000 rupiah itu sesuai MUSDES, sedangkan adanya biaya tambahan seperti surat keterangan/akte waris,hibah dan akte jual beli diluar keputusan MUDES sehingg bukan ranah Panitia, itu hal terpisah yang menjadi urusan desa memang dulu ada yang membayar Rp 150 ribu, tapi berhenti sejak ada masalah uang tersebut di terima sekdes temuroso, infonya biayanya dialihkan untuk
membayar pajak.

BACA JUGA :  71 Anak Diamankan Polres Metro Jakarta Barat Dalam Operasi Ketupat Jaya 2024, 14 Positif Gunakan Narkoba

Berkaitan dengan patok pengadaannya ditangani Pak Kades, harga per patok Rp 25 000 tentang adanya yang tidak mendapatkan patok saya kurang tau termasuk sertifikat yang belum jadi, masalahnya apa saya sendiri kurang tahu sebab itu menjadi urusan panitia yang baru,panitia sekarang ketua BPD dan anggotanya perangkat desa semua.Saya sendiri sendiri sampai saat ini tidak pernah diberhentikan,entah apa penyebabnya
saya tidak tau yang jelas Panitia lama belum dapat honor mulai dari Ketua Sekretaris, Bendahara dan anggota dan rincian honornya per berkas, Ketua Rp 25 ribu, Sekretaris Rp 20 ribu , Bendahara Rp 18 ribu.
Pak Kades pernah bon Rp100. 000.000 ( seratus juta rupiah sekarang sudah di kembalikan atau belum, saya tidak paham, Dan sisa uang yang dari Bendahara saya minta dan saya serahkan ke sekretaris untuk mengembalikan uang warga yang gak jadi sertifikatnya .

BACA JUGA :  Siapa Yang Menikmati Penjualan Aset Negara Di Kecamatan Wedung Demak?

Jadi saya tidak punya wewenang apapun walaupun sebagai ketua PTSL karena semua di setir pak Kades” pungkasnya.

(Sutarso)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar