RELASIPUBLIK.OR.ID, KEEROM PAPUA || Satgas Pamtas Yonif 132/BS berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis ganja seberat 500 gram Di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Rest Area KM 76, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Pada Hari Senin (30/01/2023).
Bermula ketika adanya masyarakat yang melaporkan kepada personel Pos KM 76 bahwa yang bersangkutan melihat dua orang yang mencurigakan gerak geriknya dan bukan masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut Danpos KM 76 Letda Inf Frengky Sihombing melalukan analisa dan melaporkan kepada Dankipur D Kapten Inf Sutan Syahril.
Setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan kami terima dan analisa untuk mengambil keputusan selanjutnya, selain itu ini merupakan bukti kepercayaan masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonif 132/BS yang sejauh ini bahu membahu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah penugasan,” ungkap Letda Inf Frengky Sihombing.
Langkah selanjutnya yakni dengan melakukan pengawasan terhadap lalu lalang kendaraan didepan Pos KM 76, Danpos segera menyiapkan satu tim untuk standby, tidak lama kemudian muncul dua OTK yang ciri-cirinya sudah dikantongi, tanpa menunggu lama Danpos memerintahkan tim yang sudah disiapkan untuk memeriksa OTK tersebut yang kebetulan sedang beristirahat di Rest Area KM 76.
Setelah dilakukan pemeriksaan OTK tersebut membawa paket ganja siap diedarkan seberat 500gram, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui identitas dua OTK tersebut yakni YN (20) dan IW (16) merupakan dua orang pemuda yang tinggal di Sentani. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk dilaporkan kepada Dansatgas, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kabupaten Keerom sebagai pihak yang lebih berwenang.
Dengan adanya peristiwa ini semoga dapat mengurangi aktifitas peredaran narkoba diwilayah tugas kami, dan juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku-pelaku tindakan yang bertentangan dengan hukum,” Ungkap Letkol Inf Ahmad Fauzi. (*)
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar