RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Persoalan di pindahnya meteran listrik (meter PLN) milik Mushola Makam Mbah Santri ke Bangunan Pamsimas membuat masyarakat heboh. Bagaimana tidak, diduga kuat pemindahan meteran listrik tanpa melalui musyawarah dengan pihak pengurus Makam. Tidak hanya itu, info yang beredar pemindahan meteran listrik banyak yang mempertanyakan, apakah melalui prosedur yang benar.
Menyikapi hal itu, PortalJatengNews mencari tahu pihak PLN P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang saat itu bertanggungjawab soal pemindahan meteran listrik usai pembangunan Pamsimas sekira awal tahun 2023 di Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Demak.
Saat dihubungi melalui saluran telpon, Solikul mengatakan, dirinya sudah tidak lagi bekerja di Kantor PLN Cabang Kalikondang, Demak sebagai P2TL.
Dulu memang saya bekerja disitu, sekarang sudah tidak. Soal pindahnya meter PLN Panjenengan (Anda-red) ke kantor saja,” ungkapnya. Senin (2/10/2023).
Menurut Solikul, pegawai PLN nya sekarang baru semua, dan PT nya juga berubah.
Kayaknya sekarang PTnya dari Jakarta, kalau gak salah PT Andika, saya juga sudah lama gak kesitu,” ujarnya.
Ia menyarankan agar datang langsung saja ke kantor PLN, dan tanyakan detailnya terkait hal tersebut.
Datang saja ke Kantor PLN, temui bagian MCB-on bagian pemasangan baru meteran dan pindah meteran. Tanyakan saja siapa yang memindahkan meteran itu, oknum PLN apa BTL,” kata Solikul.
Dikatakan Solikul, tidak diperbolehkan meteran listrik dipindah ke lain bangunan atau lain persil.
Seharusnya kalau meteran listrik dipindah lain bangunan tidak diperbolehkan, kecuali masih satu bangunan. Kalau dipindah jauhkan nomor tiangnya sudah beda,” jelas Solikul.
(Sutarso -red)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar