RELASIPUBLIK.OR.ID, SOLO || Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 menyebutkan ada sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tidak semua pemilih dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena beberapa alasan tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memfasilitasi pemilih yang ingin pindah TPS karena faktor domisili. Nantinya, pemilih yang pindah ini akan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Seperti apakah prosedur pindah TPS ? Mari simak penjelasan lengkap yang di rilis dari laman resmi KPU di bawah ini !
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Membawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU
Dokumen Persyaratan Pindah Memilih Pemilu 2024
Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mengurus pindah memilih:
1. KTP Asli atau fotokopi
2. Fotokopi KK
3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih:
4. Menjalankan tugas di tempat lain: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
5. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
6. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi: Surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
7. Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
8. Tugas belajar/menempuh pendidikan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
9. Pindah domisili: Fotokopi KTP dan/atau KK terbaru
10. Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa
11. Bekerja di luar domisilinya: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
Informasi terbaru terkait batas akhir pindah memilih, berikut detailnya :
1. H-30 Pemungutan Suara (15 Januari 2024)
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah tempat memilih, antara lain :
1. Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi
2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
4. Pindah domisili
5. Bekerja di luar domisilinya
6. Pemilih dengan kriteria di atas dapat mengajukan pindah tempat memilih paling lambat h-30. Lebih tepatnya pada tanggal 15 januari 2024.
2. H-7 Pemungutan Suara (7 Februari 2024)
Namun ada ketentuan berbeda mengenai batas akhir pindah memilih bagi beberapa kriteria pemilih berikut ini :
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lp) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam
5. Batas waktu terakhir untuk mengajukan pindah memilih bagi keempat kondisi tersebut adalah pada tanggal 7 februari 2024.
Pemilih yang Pindah Dapat Memilih Apa Saja pada Pemilu 2024 ?
Ketika pindah memilih, pemilih mungkin saja tidak dapat memberikan haknya secara penuh. Berikut adalah daftar surat suara yang akan didapatkan sesuai dengan kondisi masing-masing pemilih.
1. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain di luar provinsi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)
2. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi: PPWP, DPD, DPR lihat poin nomor 3, DPRD Prov lihat poin nomor 4
3. Pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan berada dalam 1 (satu) daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov lihat poin nomor 4
4. Pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi dan berada dalam 1 (satu) daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi: PPWP, PPWP, DPR, DPD, DPRD Kab/Kota lihat poin nomor 5
5. Pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota: PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota lihat poin nomor 6
6. Pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan berada dalam 1 (satu) daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota: Surat Suara: PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota
7. Pindah memilih dari dalam negeri ke luar negeri di negara perwakilan RI: Surat Suara: PPWP, DPR
8. Pindah memilih dari luar negeri ke dalam negeri: PPWP, DPR, lainnya cek KTP dan disesuaikan dengan dapil
9. Pindah memilih di luar negeri lintas negara perwakilan RI: PPWP, DPR
10. Pindah memilih metode pemungutan suara dalam 1 (satu) negara perwakilan RI: PPWP, DPR
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar