RELASIPUBLIK.OR.ID, KETAPANG – Konflik antara warga tiga desa di Kabupaten Ketapang dengan dua perusahaan perkebunan besar, PT SMS dan PT Mukti Plantation, kembali memanas. Sebanyak 2.279 warga dari Desa Penjawaan, Sandai, dan Mensubang dengan tegas menolak keberadaan kedua perusahaan tersebut. Mereka menuduh perusahaan telah melakukan perampasan lahan serta perusakan lingkungan tanpa ada sosialisasi yang memadai.
Warga desa menuding bahwa PT SMS dan PT Mukti Plantation telah melakukan pelanggaran serius, mulai dari penyerobotan lahan, intimidasi terhadap korban kecelakaan kerja, hingga dugaan manipulasi izin operasional perusahaan. Menurut warga, perusahaan tersebut tidak transparan dalam proses pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
“Kami merasa dirampas hak-haknya tanpa pemberitahuan yang jelas. Tanah kami diambil tanpa izin dan lingkungan kami rusak,” ujar salah satu perwakilan warga yang ikut dalam protes ini.
Intimidasi Terhadap Korban Kecelakaan Kerja
Selain tuduhan terkait perampasan lahan, warga juga mengungkapkan adanya tekanan dari pihak perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja di areal perkebunan. Beberapa korban melaporkan bahwa mereka dipaksa untuk mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada ketua koperasi untuk melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum.
“Mereka menekan kami dengan mengatakan bahwa jika kami melanjutkan kasus ini, biayanya akan sangat besar dan proses hukum akan sangat sulit,” ujar salah satu korban kecelakaan yang meminta namanya dirahasiakan.
Teguran Pemerintah dan Tuntutan Warga
Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memberikan tiga kali teguran keras kepada PT SMS dan PT Mukti Plantation. Namun, warga merasa langkah tersebut tidak cukup. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut.
“Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, kami siap bertindak sendiri untuk mengusir mereka dari tanah kami,” kata seorang juru bicara warga.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Bangunan
Tidak hanya soal lahan, warga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat dalam pemberian izin bangunan perumahan dan perkantoran milik PT SMS dan PT Mukti Plantation. Bangunan-bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Laporan Resmi ke Pemerintah Pusat
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Dirjen Perkebunan, serta Gubernur Kalimantan Barat. Warga tiga desa bertekad untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut penegakan hukum yang adil.
“Kami tidak akan tinggal diam saat hak kami dirampas. Kami akan terus memperjuangkan keadilan hingga kasus ini diselesaikan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Konflik ini mencerminkan keresahan masyarakat atas dampak buruk aktivitas perusahaan besar terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Kini, masyarakat tiga desa berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. (Red)
Sumber:
Sandi Ketua Koprasi dan Wawancara dengan perwakilan masyarakat Desa Penjawaan.Dokumen kesepakatan masyarakat tiga desa terkait penolakan PT SMS dan PT Mukti Plantation.
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar