RELASIPUBLIK.OR.ID, BANYUMAS || Aparat kepolisian dari Polsek Jatilawang terus mengintensifkan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pelaku yang diduga berasal dari luar daerah.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, di kawasan Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Korban, Robby Arya Saputra, mengalami luka cukup parah, di antaranya patah tulang pada jari tangan, luka sobek di bagian punggung, serta luka di area pinggang akibat serangan sekelompok orang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/99/XII/2025/Polsek Jatilawang, pihak kepolisian telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Aksi pengeroyokan ini diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial Reno dari wilayah Klapagading.
Selain itu, dua terduga pelaku lainnya yang telah teridentifikasi yakni Ellen Tri Febrian, warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, serta Mochamad Reza Gunawan, warga Karanggayam, Kecamatan Lumbir. Sementara itu, lima orang lainnya yang berasal dari Kabupaten Cilacap kini masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Jatilawang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Namun, beberapa di antaranya belum berhasil ditemukan.
“Kami terus melakukan pengejaran secara intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera mengungkap seluruh pelaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menangkap seluruh pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.
( CH 86 )










Komentar