Kejari Sukoharjo Periksa 19 Saksi akan Tingkatkan Status Peyelidikan ke Penyidikan

"Kemarin sudah kami lakukan lagi klarifikasi-klarifikasi pada CV-C rekanan termasuk yang mencetak. Pemanggilan klarifikasi masih akan dilakukan setelah itu akan masuk tahap ekspose dengan Kejari untuk langkah selanjutnya"

RELASIPUBLIK.OR.ID, SUKOHARJO || Kasus dugaan penyelahgunaan wewenang terkait dengan penjualan kalender ke sekolah sekolah oleh Percada, masih didalami penyidik Kejari Sukoharjo.

Terbaru, pihak kejari masih terus melakukan klarifikasi terkait dengan pihak-pihak terkait, khususnya pada rekanan atau perusahaan percetakan.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih mengatakan, kasus tersebut tetap berlanjut. Dia mengakui beberapa waktu lalu ada kendala terkait dengan klarifikasi. Hanya saja persoalan tersebut sudah selesai.

“Kemarin sudah kami lakukan lagi klarifikasi-klarifikasi pada CV-C rekanan termasuk yang mencetak. Pemanggilan klarifikasi masih akan dilakukan setelah itu akan masuk tahap ekspose dengan Kejari untuk langkah selanjutnya,” jelas Galih usai menerima LAPAAN RI, Selasa (21/11).

BACA JUGA :  Tersangka Alih Fungsi Lahan Masih Berkeliaran Tidak Di Tahan

Terkait dengan pencetakan, Galih mengatakan ada pihak ketiga yang melakukan. Dimana Percada minta pada CV untuk mencetakkan.

“CV yang mencetak itu satu tapi kalau CV yang kecil kecil ada 8.”

Terkait dengan posisi Direktur Percada, Galih mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun demikian pemanggilan bisa saja dilakukan lagi jika klarifikasi sudah selesai.

“Kami tidak bisa memastikan kapan masuk tahap penyidikan, tetapi secepatnya. Untuk alat bukti sudah cukup hanya perlu tambah untuk lebih meyakinkan,” imbuh Galih.

BACA JUGA :  Hilangnya Hati Nurani Oknum Dinas Wisata Colo Muria Bikin Resah

Kusumo Putro dari LAPAAN RI selaku pelaporan kasus tersebut meminta agar kasus tersebut segera masuk ke tingkat penyidikan. Sebab kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tiga bulan silam.

“Kami berharap segera ada peningkatan penyidikan sehingga jika ditemukan unsur pidana segera tetapkan tersangka. Karena ini sudah ditunggu oleh publik,” ujar Kusumo.

Karena itu pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sebab kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.

“Kami tadi sudah mendapat informasi penyidik Kejari nanti akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sudah dilakukan.” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar