Kawasan Hutan Terancam oleh Aktivitas Galian C di Singkawang

Lokasi galian C ilegal banyak beroperasi di kawasan hutan lindung.

DAERAH, HEADLINENEWS2364 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, SINGKAWANG KALBAR || Kawasan hutan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terancam akibat maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal. Meskipun pemerintah setempat telah memetakan lokasi-lokasi galian C, sejumlah aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa izin, menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan mengundang perhatian terhadap dampak lingkungan yang serius.

Dalam pantauan tim investigasi media pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024, ditemukan banyak lokasi penambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Nama-nama pengusaha seperti A Liat, Chang Chung Hia, dan beberapa perusahaan lainnya muncul dalam laporan ini, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini melibatkan pihak-pihak tertentu yang diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum instansi terkait.

Dampak Buruk Terhadap Lingkungan
Penambangan galian C yang tidak terawasi dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan yang signifikan, antara lain:

BACA JUGA :  Undang-Undang Tak Mampu Jerat Cukong PETI di Kalbar

o Kerusakan Lahan: Aktivitas penambangan berpotensi mengubah topologi lahan, menciptakan lahan kritis, dan meningkatkan risiko erosi tanah.
o Pencemaran: Kegiatan ini dapat mencemari sumber air, tanah, dan udara, yang pada gilirannya membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
o Longsor: Penambangan yang tidak bertanggung jawab dapat meningkatkan risiko longsor di area sekitarnya.
o Gangguan pada Flora dan Fauna: Habitat alami flora dan fauna terganggu, yang bisa mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati.
o Kesehatan Masyarakat: Pencemaran yang ditimbulkan dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya risiko penyakit pernapasan.

Sanksi tegas telah diatur bagi pelaku penambangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar untuk individu, serta hukuman yang lebih berat bagi korporasi.

BACA JUGA :  Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Tindakan Pemerintah yang Dipertanyakan
Masyarakat Singkawang merasa khawatir dengan minimnya tindakan tegas dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Meskipun terdapat surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan penambangan, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha tetap beroperasi tanpa merasa tertekan oleh regulasi yang ada. Hal ini menciptakan kesan bahwa hukum tidak berfungsi dan melahirkan pertanyaan tentang integritas pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.

Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha dan Dinas Lingkungan Hidup, namun tidak mendapatkan tanggapan. Situasi ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.

Masyarakat Singkawang berhak atas lingkungan yang aman dan sehat. Aktivitas galian C ilegal yang merusak kawasan hutan harus segera dihentikan untuk melindungi ekosistem yang ada. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah nyata untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan serta hak-hak masyarakat. Hanya dengan kolaborasi dan tindakan tegas, kita bisa memastikan bahwa hutan dan sumber daya alam di Singkawang tetap terjaga demi generasi yang akan datang.

BACA JUGA :  Forsa IKN Bentuk Investor Club Untuk Dukung Proyek Ibu Kota Nusantara

( Tim/Red )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar