Arogansi Koordinator PPL Pertanian: Wartawan Dipaksa Serahkan Kamera di Simalungun

Insiden Ponsel Wartawan Dirampas: Pihak Media Desak Penegakan Hukum Terhadap Oknum Koordinator PPL

DAERAH, HEADLINENEWS31 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, SIMALUNGUN SUMUT || Insiden yang memicu kemarahan awak media terjadi di kantor PPL Pertanian Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, di mana seorang wartawan dipaksa menyerahkan kamera oleh oknum Koordinator PPL, Rukia Seregar, SST. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat sejumlah wartawan mendatangi kantor tersebut untuk mengklarifikasi isu terkait kelompok tani yang tidak memenuhi syarat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Awak media mendatangi kantor PPL Pertanian setelah menerima aduan dari warga mengenai keberadaan kelompok tani yang diduga hanya memiliki dua pengurus, yang jelas melanggar ketentuan yang ada. Dalam upaya mendapatkan kejelasan, wartawan berusaha melakukan koordinasi dengan pihak PPL, namun mendapatkan sambutan yang tidak menyenangkan dari Rukia Seregar.

BACA JUGA :  Kontroversi Pembiaran Tempat Hiburan Malam di Kota Santri: Walikota Serang Dikecam

Menurut saksi mata, oknum koordinator tersebut menunjukkan sikap arogansi dan dengan paksa merampas ponsel milik salah satu wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Perbuatan ini sangat tidak bisa diterima, karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan sikap diskriminatif terhadap media yang seharusnya dipandang sebagai mitra dalam memberikan informasi kepada publik,” ungkap salah satu wartawan yang hadir di lokasi.

BACA JUGA :  Program Karya Bhakti Mandiri Sangat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Dalam pernyataannya, awak media berencana untuk melaporkan tindakan Rukia Seregar kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah terjadi. Mereka menuntut agar hukum ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum karena posisinya sebagai pegawai PPL Pertanian.

Kasus ini juga menjadi sorotan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik, di mana oknum koordinator seharusnya memahami hak wartawan dalam memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya insiden ini, diharapkan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum koordinator PPL, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati tugas wartawan dalam mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Investigasi Ungkap Peran ALY Cs dalam Aktivitas PETI di Bengkayang dan Singkawang

( Red )

 

 

Sumber : Tim Gabungan Awak Media

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar