RELASIPUBLIK.OR.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG subsidi tabung 3 kilogram (kg). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun kabupaten/kota diimbau untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno pada Jumat (7/2/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan merupakan sasaran penerima LPG subsidi. Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai pengingat agar ASN tidak membeli LPG subsidi yang peruntukannya jelas hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Jika ada ASN yang melanggar dengan tetap membeli gas subsidi, maka akan diberikan peringatan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sujarwanto.
Lebih lanjut, Sujarwanto menyoroti masalah penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah. Hal ini menyebabkan harga LPG subsidi kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyebut bahwa harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp25 ribu per tabung, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp18 ribu.
Menurut Sujarwanto, masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai HET. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga agar harga tetap terkendali.
Dengan kebijakan yang lebih ketat ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. “Kami akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada penyalahgunaan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak,” tutup Sujarwanto.
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar