AKPERSI Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Polisi

AKPERSI meminta institusi kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan dan menegaskan bahwa kemerdekaan pers wajib dilindungi sesuai undang-undang.

RELASIPUBLIK.OR.ID, GORONTALO  || AKPERSI menyampaikan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat korban menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Sikap tegas tersebut disampaikan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, wajib menghormati kerja jurnalistik.

BACA JUGA :  Hubungan Keakraban Antara Polsek Bonang dan Wartawan Lokal di Wilayah Hukum Polres Demak

“AKPERSI hadir untuk menjaga marwah profesi wartawan. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Rino Triyono dalam pernyataannya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan damai yang ditempuh korban merupakan hak pribadi, namun secara kelembagaan organisasi tetap memiliki sikap tegas terhadap dugaan tindakan represif yang mencederai kemerdekaan pers.

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, menyampaikan bahwa wartawan merupakan mitra strategis aparat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tindakan intimidasi maupun penganiayaan terhadap insan pers dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa.

BACA JUGA :  Pertanyakan Status Tersangka Kades, Warga Sidomulyo Dempet Gruduk Polres Demak

“Jika wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat tindakan kekerasan, maka ini menjadi perhatian serius seluruh organisasi pers. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun penganiayaan terhadap wartawan,” ujarnya.

AKPERSI juga meminta jajaran kepolisian, termasuk Divisi Propam, untuk tetap melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

BACA JUGA :  Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

Menurut AKPERSI, perdamaian secara pribadi tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik maupun disiplin yang harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Organisasi menilai perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Di akhir pernyataannya, AKPERSI mengajak seluruh insan pers agar tetap profesional, menjaga integritas, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

( CH-86 )

Komentar