Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Narkoba

HUKUM & KRIMINAL103 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, BLORA || Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EDY, (50) seorang warga kecamatan Blora. Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.Edy diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa, (07/02/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

BACA JUGA :  Luar Biasa,Tim Interdiksi Gabungan dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Berhasil Meringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba

Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (08/02/2023).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
-1 (satu) buah handphone merk OPPO A 83.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.

BACA JUGA :  Waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang,” tandas Kasatresnarkoba.(*)

BACA JUGA :  Pengawasan Tenaga Kerja Asing Jadi Perhatian, Polda Jateng Gelar Sosialisasi

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berlangganan

Komentar