RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Gabungan 60 Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Demak, Selasa (2/5) mendatangi Kantor Polres Demak. Mereka datang secara serentak, menuntut agar proses penegakan hukum terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di tegakkan.
Rombongan awak Media dan Lembaga, terpantau juga melakukan aksi solidaritas. Mereka ikut mendampingi dan mengawal salah satu dari peserta aksi, untuk melaporkan saudara Eko Sugiarto alias Eko HK warga desa Sarimulyo Kebon Agung Demak terkait ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik.
Pihak pelapor WN menjelaskan, perbuatan yang di lakukan oleh saudara Eko HK dengan memposting di beberapa Media sosial Facebook, Tiktok dan WhatsApp dengan narasi-narasi negatif secara berulang-ulang tentang dirinya, menurutnya sudah sangat keterlaluan. Akibatnya, hal ini berdampak pada keluarganya.
Saya tidak pernah memeras siapapun, postingan di beberapa media sosial pada akun milik saudara Eko merupakan fitnah keji. Ini pencemaran nama baik pada sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Akibat postingan-postingan tersebut, keluarga saya menjadi malu, dan saya merasa telah di hakimi oleh publik, “ujar WN.
Aksi solidaritas ini juga di dukung oleh banyak pihak, salah satunya dari Ketua DPD LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran. Ia berharap jangan sampai ada salah satu pihak yang kebal hukum terkait tindak pidana, termasuk pelaku pelanggaran UU ITE.
Hal senada juga di sampaikan oleh Mulyadi, kordinator Lembaga pada Forum Demak Bersatu (FDB). Menurut nya Saudara E sering sekali membuat kegaduhan di Media Sosial. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh, namun mereka enggan untuk melapor ke ranah hukum. Dengan adanya laporan ini, Ia sangat mengapresiasi dan berharap agar Polres Demak melakukan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan.
Hari ini saya perhatikan rekan-rekan Media dan Lembaga terus berdatangan di Polres Demak. Ini merupakan bentuk solidaritas. Dalam laporan tersebut, saya rasa pihak pelapor telah cukup bukti untuk menyeret saudara E ke ranah hukum. Saya berharap, Polres Demak melakukan penegakan hukum seadil-adilnya, “kata Mulyadi.
Ahmad Munif dari Lembaga LPKPK dan Rohani salah satu Media Kriminal asal Mranggen bersama rombongan, mengaku sangat antusias ikut aksi solidaritas mengawal laporan ini. Menurutnya ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolres Demak, yang baru saja di lantik.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi ketika di temui oleh perwakilan dari Media dan Lembaga terkait laporan UU ITE oleh saudara Eko Sugiarto mengatakan, bahwa ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional tanpa pandang bulu.
Terkait laporan yang masuk ke kami, mohon dipersiapkan beberapa alat bukti yang cukup, kami akan proses secara profesional. kalau semuanya sudah lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan, “ujar Winardi.
(FDB /Tim)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar