Polres Banjarnegara Tangkap Komplotan Curanmor, Pelaku Gasak Belasan Motor

RELASIPUBLIK.OR.ID, BANJARNEGARA || Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah mencuri belasan sepeda motor di Wilayah Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH mengatakan, dari kejadian tersebut pihaknya telah meringkus 3 pelaku, yakni tersangka HS (44) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara, merupakan residivis curanmor, ia berperan menyalakan sepeda motor dengan kunci palsu.

Kemudian DS (21) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara, berperan mengawasi situasi disekitar lokasi dan mengendarai motor yang dicuri, lalu tersangka R (40) warga Desa Kecitraan Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara, berperan menjual sepeda motor hasil pencurian,” katanya saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Kamis (25/5/2023).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sejak pertengahan tahun 2022,

Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Punggelan, Purwanegara, Mandiraja, dan Susukan dengan total barang bukti sebanyak 18 Motor.

Motor hasil pencurian berhasil dikumpulkan di Wilayah Kecamatan klampok berdasarkan pengakuan dari pelaku.

BACA JUGA :  Mengaku Berpangkat AKBP dari BIN, Alex diciduk Oleh Intel Kodim Ciamis

Awal Mula Terungkap

Pada tanggal 12 Februari 2023, petugas memperoleh informasi bahwa di Desa Kalimandi Kecamatan Purwareja Klampok terdapat rumah yang dikontrak oleh seorang yang sering menjual sepeda motor bodong (motor tanpa dilengkapi dengan BPKB dan STNK) yakni bernama HS (44) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara.

Salah satu sepeda motor hasil penjualan yang dilakukan HS (44) yaitu satu unit sepeda motor Honda Karisma yang keberadaanya dikuasai oleh SN warga Desa Kecitraan Kecamatan purwareja Klampok, petugas lalu mengecek dan diperoleh data pasti bahwa motor Karisma tersebut adalah TKP curanmor di Wilayah Purwonegoro.

Dimana salah satu koban yang melapor yakni S (67) warga desa Kaliajir Kecamatan Purwanegara Banjarnegara, korban ini melaporkan telah kehilangan motor Karisma pada tanggal 12 September 2022, korban saat itu di ladang membersihkan rumput, saat akan pulang, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir di tepi ladang telah hilang.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan pengembangan keterangan dari SN warga Desa Kecitraan Kecamatan purwareja Klampok pada tanggal 13 Februari petugas berhasil mengamankan HS (44) di rumah kos Desa Kalimandi Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, kemudian tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

BACA JUGA :  Hasil Dari Pengembangan", Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Di Kecamatan Tanah Jawa

Saat dilakukan introgasi awal, HS (44) mengakui bahwa ia bersama temannya DS (21) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara, telah mencuri motor karisma.

Pelaku mengambil sepeda motor mengambil sepeda motor milik korban ketika korban sedang beraktifitas di kebun, Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan anak kunci palsu.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, terhadap tersangka HS (44) dan DS (21), dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian :

Pasal 363 ayat (1) ke-4e : “Pencurian dilakukan oleh dua orang atau bersama-sama atau lebih.”

Pasal 363 ayat (1) ke-5e : “Pencurian yang dilakukan oleh orang yang tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Terhadap pelaku atas nama R (40) warga Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara dijerat pasal 480 KUHP.

BACA JUGA :  Maling Curanmor di Purwokerto Selatan Banyumas Dibekuk Polisi

Pasal 480 : “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena mau mendapatkan untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan”

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat, khususnya warga Banjarnegara khusunya, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian dengan menjadi Polisi bagi diri sendiri.

Jangan Parkir kendaraan dengan posisi kunci masih terpasang, jangan parkir sembarang tempat,” pungkasnya.

( CH86 )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar