Polsek Tanon Sragen Ringkus Penipu, Bawa Kabur Motor Milik Pelanggan HIK

RELASIPUBLIK.OR.ID, SRAGEN || Polsek Tanon Polres Sragen Polda Jateng hadirkan seorang tersangka pembawa kabur sepeda motor honda Beat milik pelanggan yang tengah nongkrong diwarung hik ibu Syurtiyah di Kecamatan Tanon Sragen, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sragen pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Tersangka bernama Sugeng Riyanto warga Jebres Solo berhasil dibekuk tim Reserse Kriminal Polsek Tanon Polres Sragen, setelah perkara ini dilaporkan korban pada bulan Desember 2022 lalu.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pengamen jalanan, kemudian mangkal diseputaran warung hik milik ibu Syurtiyah untuk mendapatkan empati dari ibu Surtiyah pemilik warung hik yang mangkal di Dukuh Tanon Desa Tanon, Kecamatan Tanon Sragen.

BACA JUGA :  Irjen Ahmad Luthfi Jamin Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional

Wakapolsek Tanon Iptu Agus Sudibyo dalam keterangan mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka berhasil mengelabui pemilik warung, dengan berpura-pura menjadi temannya. Saat ibu Syurtiyah lengah, tersangka kemudian melancarkan aksinya, melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban.

Saking seringnya mengamen, sehingga pemilik hik tidak menaruh curiga akan niat jahat pelaku, bahkan keduanya malah menjadi akrab, sehingga saat ada pelanggan datang, tersangka seringkali meladeninya, dan menerima uang pembayaran dari pelanggan, “ ujarnya.

Namun kebaikan ibu Syurtiyah dengan menerima pengamen jalanan di warungnya itu tak dibalas dengan kebaikan, bahkan membawa kabur motor milik salah satu pelanggannya.

Peristiwa berawal pada 11 Desember 2022 lalu, saat ibu Syurtiyah sedang pergi meninggalkan warung hiknya, dan menyerahkan dagangannya kepada tersangka.

BACA JUGA :  Pengembang Kavling Menjalani Proses Hukum di Pengadilan Negeri Demak

Bersamaan dengan itu korban bernama Gunarto warga desa Bonagung Tanon datang ke warung hik untuk ngopi.

Setelah selesai minum kopi, korban kemudian membayar uang kopi dengan pecahan uang Rp 50 ribu, yang diterima oleh tersangka.

Dengan alasan tidak memiliki pengembalian, tersangka lantas meminjam sepeda motor korban untuk menukar uang, namun tidak mengembalikannya, hingga perkara ini dilaporkan ke Mapolsek Tanon.

Tersangka berhasil ditangkap petugas di jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Sragen pada 9 Februari 2023, kemudian diamankan di Mapolsek Tanon.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

BACA JUGA :  Tak Terima Putusan PN Jaksel, Sambo CS Ajukan Banding 'Kejagung Siapkan Tim'

Iptu Agus Sudibyo dalam Konferensi Pers didampingi Kasi Humas memastikan, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(*)

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar