Maling Curanmor di Purwokerto Selatan Banyumas Dibekuk Polisi

RELASIPUBLIK.OR.ID, BANYUMAS || Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Jum’at (3/02/23).

BACA JUGA :  Polresta Cilacap Ungkap Kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Modus Pekerja Migran Ilegal Jaringan Indramayu

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Hari Jumat, tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motornya saat di parkir di halaman rumah adiknya di Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan.

Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi ternyata SPM merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Kapolres Demak Siap Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Hari Kamis (2/2/23), sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ZA di jalan desa Bojongsari Kecamatan Kembaran”, ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm merek Honda Supra Fit warna Hitam Silver R 6926 TH tahun 2005.

BACA JUGA :  Janjian Tawuran Lewat Group Instagram, Dua Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkasnya. (*)

Galih RM

Bagikan Artikel :

Komentar