Polemik SPBU 14.282.683 Pekanbaru, Dalih Amal atau Modus Lancarkan Mafia BBM?

Dugaan Kecurangan SPBU di Pekanbaru, Mafia BBM Subsidi Merajalela?

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Praktik pelangsiran BBM subsidi seperti yang diduga terjadi di SPBU 14.282.683 Pekanbaru melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
    • Pasal 22: Setiap orang yang memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Pasal 378: Penipuan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar aturan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.
    • Pasal 480: Pihak yang turut serta dalam memperjualbelikan barang hasil kejahatan (penadahan) dapat dijatuhi pidana penjara hingga 4 tahun.
BACA JUGA :  Wacana Pemekaran Jateng Jadi Provinsi Surakarta Kembali Menguat

Harapan untuk Penegakan Hukum

Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Pekanbaru dan Polda Riau, segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap SPBU nakal yang melayani mafia pelangsir BBM subsidi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan BBM subsidi secara adil dan transparan, tanpa praktik penyalahgunaan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. [TIM]

BACA JUGA :  Festival Seni Budaya: Menjaga Warisan Pencak Silat, Mencetak Pendekar Masa Depan

 

#BBMSubsidi #MafiaBBM #SPBUPekanbaru #KorupsiEnergi #PoldaRiau #PolresPekanbaru #Pertamina #SolarSubsidi #APH #PenegakanHukum

 


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar