Pemilik Daging Beku di Pontianak Diduga Langgar Hukum dan Hina Wartawan

Tim investigasi ungkap aktivitas usaha daging beku yang diduga ilegal dan tanggapan kontroversial pemiliknya.

DAERAH, HEADLINENEWS2301 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK, KALBAR — Seorang pengusaha daging beku di Pontianak, berinisial HI, dituduh melanggar hukum dan melakukan penghinaan terhadap wartawan yang melakukan investigasi terkait aktivitas usahanya. Kasus ini mencuat setelah tim investigasi gabungan dari beberapa media melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha di lokasi pembongkaran daging ayam beku yang dioperasikan oleh HI di Pasar Anggrek, Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur.

 

Dugaan Pelanggaran Usaha

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional usaha HI. Aktivitas pembongkaran daging ayam beku tersebut diduga tidak memenuhi standar perizinan yang ditetapkan, termasuk tidak adanya papan plang izin usaha, tidak sesuai dengan standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 10120 dan 46322, serta tidak adanya fasilitas pengelolaan limbah yang memadai sesuai aturan Dinas Perdagangan.

 

BACA JUGA :  Pani Gold Project dan Satlantas Pohuwato, Gelar Sosialisasi Berlalulintas

Ketika dihubungi untuk dimintai keterangan, HI mengklaim bahwa usahanya memiliki izin, namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasional usaha daging beku tersebut berjalan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

Penghinaan Terhadap Wartawan

Setelah temuan investigasi tersebut dipublikasikan, HI diduga merespons dengan melakukan penghinaan terhadap wartawan yang terlibat. Melalui pesan WhatsApp, HI menyebut wartawan “asal tulis” dan “tidak tahu aturan.” Pernyataan ini segera memicu reaksi keras, mengingat wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Undang-Undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan segala bentuk penghinaan terhadap wartawan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Ancaman Lebih Lanjut

Tak hanya menghina, HI juga diduga mengancam wartawan yang meliput kasus ini. Dalam percakapan di WhatsApp, HI dikabarkan menyatakan akan membayar pihak lain untuk melakukan tindakan jahat terhadap wartawan tersebut. Ancaman ini direkam oleh tim investigasi dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti.

BACA JUGA :  Integritas Kepolisian di Ujian: Intimidasi Terhadap Wartawan Beritasulsel

 

Langkah Hukum

Kasus penghinaan dan ancaman ini telah dilaporkan oleh tim investigasi gabungan kepada pihak kepolisian, yang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat dan komunitas pers mendesak agar aparat hukum segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat penghinaan dan ancaman terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang dapat mengganggu kebebasan pers di Indonesia.

 

Harapan dari Komunitas Pers

Penghinaan terhadap profesi wartawan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Komunitas pers berharap bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap HI agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha untuk menghormati peran pers dalam mengawasi dan memberitakan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

BACA JUGA :  Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin: Kejati Kalbar Akan Panggil Sutarmidji Kembali

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, yang menyangkut perlindungan hukum terhadap profesi wartawan di Indonesia. (*)

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar