Bongkar Oknum Polisi Bermasalah? Laporkan Mudah via WhatsApp, Propam Polri Beri Jaminan

Kini masyarakat bisa melaporkan oknum polisi bermasalah dengan cepat dan mudah melalui WhatsApp. Propam Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

HEADLINENEWS, NASIONAL5131 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA – Masyarakat kini semakin mudah untuk melaporkan oknum polisi bermasalah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Layanan ini memungkinkan siapa saja untuk melaporkan tindakan polisi yang menyimpang dengan lebih cepat dan praktis. “Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, dikutip Jumat (14/2/2025).

Keamanan Pelapor Dijamin

BACA JUGA :  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Pengawasan Post Audit Itjenad

Propam Polri menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Cara Melaporkan Polisi Bermasalah via WhatsApp

Bagi masyarakat yang ingin melapor, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, misalnya “Selamat Pagi”.
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
  3. Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri dan diminta untuk menyimpannya.
  4. Pengadu akan menerima tautan untuk melengkapi data diri.
  5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
  6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
  7. Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
  8. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
  9. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
  10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
BACA JUGA :  Solidaritas Wartawan dan Aktivis: Mendukung Aksi AJP-SMSI Terhadap Ram Pagau

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin berani melaporkan oknum polisi yang melakukan penyimpangan tanpa rasa takut. Propam Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian demi kepercayaan publik. [*]


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar