RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || LHP BPK 2024 Kabupaten Demak menyebut pengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Daerah Demak belum seluruhnya mempertimbangkan masa kedaluwarsa sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan obat pada Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat pengadaan obat yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan yaitu masa kedaluwarsa kurang dari 24 bulan pada saat obat diterima. Berdasarkan data yang diperoleh dari auditor pemerintah itu, diketahui bahwa miliaran dana APBD kabupaten Demak digunakan untuk membeli obat dengan masa edar yang tidak sesuai ketentuan bahkan ada yang sudah berakhir masa edarnya pada bulan Mei tahun ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, peredaran dan penggunaan obat kadaluarsa dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena dapat membahayakan kesehatan dan jiwa masyarakat, dengan penjelasan bahwa obat kadaluarsa adalah obat yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh produsen dan tidak lagi aman atau efektif untuk digunakan. Mengonsumsi obat kadaluarsa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada kesehatan, antara lain:
Berkurangnya efektivitas obat seperti obat yang telah kadaluarsa mungkin tidak lagi mampu mengobati penyakit dengan baik, bahkan bisa menyebabkan penyakit menjadi lebih parah. Selain itu timbulnya efek samping berbahaya akibat perubahan kimiawi yang menghasilkan zat berbahaya bagi tubuh. Penggunaan antibiotik kadaluarsa juga dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik, sehingga sulit untuk diobati di masa depan. Bahkan dalam beberapa kasus, obat kadaluarsa dapat menyebabkan keracunan serius karena zat aktifnya telah terurai menjadi senyawa berbahaya.
Penjualan dan peredaran obat kadaluarsa merupakan tindakan ilegal yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Selain itu, pihak yang menyediakan obat kadaluarsa juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif.
Indikasi perbuatan yang mengarah pada modus korupsi disampaikan Ketua DPP LSM Aliansi Tajam Sefrin Ibnu Widiatmoko, SH, MH.
Ditemui wartawan di kantornya, Gayamsari Semarang pada 8/7, Sefrin mengatakan bahwa obat dengan masa edar lebih pendek tentu memiliki harga lebih murah sehingga ada selisih harga yang berpotensi untuk disalahgunakan.
“Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, kita akan meminta dokumen pengadaan obat tahun 2024 secara lengkap, termasuk rincian laporan pertanggungjawaban dan bukti-bukti pembelian, setelah itu aparat penegak hukum akan kita desak untuk menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan obat tersebut, “jelasnya.
Sefrin menyebut, jaringan LSM Aliansi Tajam yang ada di sejumlah wilayah juga akan melakukan investigasi untuk memperoleh informasi guna mengungkap masalah tersebut.
“Kita akan telusuri dari hulu sampai muaranya,”pungkasnya.
Pengadaan obat dengan masa edar yang pendek juga menjadi perhatian sejumlah pegiat sosial Demak. Mereka mengaku geram terhadap kinerja satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas penyelenggaraan dasar bidang kesehatan tersebut.
“Ini memalukan dan sangat menyinggung martabat rakyat Demak, mereka sudah bayar pajak kenapa untuk layanan dasar saja tidak bisa dipenuhi hak-haknya,” demikian disampaikan Heri, pegiat sosial asal Batu, Karangtengah kepada wartawan media ini 8/7 di gedung DPRD Demak. Dirinya mengaku sependapat bila pemberian obat kadaluarsa disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan mengingat besarnya dampak dari hal tersebut.
“Ini tidak bisa didiamkan, kita akan mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan legislatif dan meminta mereka untuk mengundang eksekutif dalam forum tersebut. Di forum itu kita bisa minta laporan pengadaan obat tahun-tahun anggaran sebelumnya, akan kita periksa juga apakah itu (pembelian obat dengan masa edar mepet) sudah jadi budaya mereka (Dinkesda),”ujarnya.
( Soetarso / Tim )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar