SERANG, 23 Mei 2024 – Polemik mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang semakin memanas. Meskipun telah disegel oleh Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, sejumlah THM tetap beroperasi secara ilegal. Masyarakat menuding adanya permainan dan ketidakberanian Walikota Serang terhadap pengusaha THM, memunculkan spekulasi tentang adanya dukungan tertentu di balik ini.
Ketidakberanian Yedi Rahmat dalam menegakkan aturan telah mengecewakan warga, terutama karena Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri. Desakan dari ulama, tokoh agama, dan mahasiswa diabaikan, membuat publik meragukan keseriusan Walikota dalam menutup THM.
Sekjen CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global), Rolandi Talib SH, mendesak Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, untuk mengganti Yedi Rahmat melalui Pj Gubernur Banten serta memproses hukum tindakan pembiaran ini. Menurut Talib, pembiaran ini merusak moral generasi muda dan mengabaikan suara ulama.
Penelusuran CWIG menemukan bahwa beberapa tempat hiburan yang disegel tetap beroperasi, menjual miras dan menawarkan layanan wanita penghibur. Talib menegaskan bahwa pelanggaran ini sudah jelas melanggar berbagai peraturan daerah dan keputusan Walikota yang seharusnya menutup dan membongkar THM.
“Kami sudah mengantongi belasan nama-nama kafe/restoran dan pemiliknya,” lanjut Talib, mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, ajudan Walikota Serang, inisial HB, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan via telepon dan WhatsApp.(Red)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar