Kerja Sama Dukcapil dan BSSN: Pengujian Keamanan KTP-El dan Layanan Digital Lainnya

Komitmen bersama untuk mempercepat pelayanan berbasis teknologi digital.

NASIONAL1283 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA  ||  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan keamanan layanan administrasi kependudukan digital, termasuk KTP elektronik (KTP-el). Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Rabu (16/10/2024) di Command Center Gedung B kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta.

Dalam perjanjian tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk melakukan pengujian keamanan pada perangkat elektronik yang digunakan dalam berbagai layanan kependudukan digital, seperti alat pembaca KTP-el (card reader), sistem perekaman biometrik, dan perangkat lain yang mendukung administrasi kependudukan. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi standar keamanan dan dapat melindungi data kependudukan dari ancaman siber.

BACA JUGA :  Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Singapore Police Coast Guard

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam menjaga keamanan data kependudukan di tengah transformasi digital yang sedang dilakukan. “KTP-el dan layanan digital lainnya harus dijamin keamanannya, karena data ini menjadi dasar bagi berbagai layanan publik yang diakses oleh masyarakat. Kami bekerja sama dengan BSSN untuk memastikan perangkat yang digunakan aman dan teruji,” ujar Teguh.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan NTT Otomotif Festival 2023

Sestama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo, menambahkan bahwa BSSN mendukung penuh upaya pengamanan siber dalam layanan administrasi kependudukan. “Kami tidak hanya melakukan pengujian keamanan terhadap perangkat keras, tetapi juga sistem yang mendukung layanan digital lainnya, sehingga data yang dikelola Ditjen Dukcapil tetap aman,” kata Susilo.

Melalui kolaborasi ini, Dukcapil dan BSSN berharap dapat meningkatkan kualitas dan keamanan layanan publik berbasis digital, sehingga masyarakat dapat dengan mudah dan aman mengakses layanan administrasi kependudukan. Penguatan sistem keamanan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran data dan menjaga integritas informasi kependudukan di Indonesia.

BACA JUGA :  Keadilan Restoratif: Kejaksaan Agung Terapkan Penghentian Penuntutan di 14 Kasus

( CH86 )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar