Pembayaran PBB Tahun 2024 Semakin Praktis: Gunakan Aplikasi BRImo!”

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA II Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 kini semakin mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi BRImo. Setiap pemilik tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun, dan dengan adanya aplikasi ini, prosesnya menjadi lebih efisien.

Menurut Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB akan disesuaikan dengan keadaan objek yang dimiliki, termasuk tanah kosong, rumah tinggal, atau toko usaha. Untuk objek pajak terbesar, tarifnya adalah 0,5 persen. Tahun 2024, pemerintah memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana.

Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan, seperti pengurangan PBB maksimal hingga 75 persen bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas. Selain itu, wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam berpotensi mendapatkan pengurangan PBB hingga 100 persen.

BACA JUGA :  Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala BNPT RI

Pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Saat ini, wajib pajak bisa membayar PBB secara praktis dari rumah melalui aplikasi BRImo. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke aplikasi BRImo dan pilih “Tagihan”.
2. Pilih opsi “PBB” dan kemudian “Pembayaran Baru”.
3. Isi data yang diperlukan, seperti tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak.
4. Konfirmasi jumlah tagihan dan klik “Bayar”, lalu masukkan PIN transaksi.
5. Pembayaran PBB berhasil.
Dengan menggunakan aplikasi BRImo, nasabah dapat membayar PBB maksimal hingga 21 tahun ke belakang. Tagihan yang muncul sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran.

BACA JUGA :  Dari Singapura, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Malaysia

Selain menggunakan BRImo, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fitur BRIVA yang terdapat dalam aplikasi tersebut untuk pembayaran PBB dengan lebih mudah. Dengan begitu, proses pembayaran PBB menjadi lebih efisien dan praktis bagi pemilik tanah dan bangunan di tahun 2024.

( Red )

BACA JUGA :  Upacara HUT TNI ke-79: TNI dan Rakyat Bersatu Wujudkan Indonesia Maju
Bagikan Artikel :

Komentar