RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || || Tim Gabungan Mata Elang dari awak media melakukan investigasi di wilayah Pontianak Timur dan menemukan bahwa daging ayam beku yang beredar di Pasar Angrek diduga tidak memiliki izin lengkap. Temuan ini mencuat pada Senin, 14 Oktober 2024, saat tim menyaksikan langsung proses bongkar muat daging ayam beku dari sebuah kontainer yang berasal dari Jakarta.
Kontainer tersebut ditemukan di salah satu deretan ruko Pasar Angrek, Jl. Yam Sabran, dan memuat daging ayam potong serta bagian jeroan lainnya. Ketika tim investigasi menghampiri para pekerja yang sedang melakukan bongkar muat, mereka diarahkan untuk berbicara langsung dengan pemilik usaha, yang diidentifikasi sebagai HI.
HI mengakui bahwa daging beku tersebut didatangkan dari Jakarta, namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan yang sah, ia tidak mampu menunjukkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang merupakan syarat wajib untuk distribusi produk pangan olahan di Indonesia. Selain itu, diduga HI juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 10120 untuk rumah potong unggas dan KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan beku seperti daging ayam harus mendapatkan izin edar dari BPOM untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat. Proses perizinan ini juga melibatkan standar keamanan dalam penyimpanan dan transportasi yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran tentang pengawasan peredaran produk pangan di Kalimantan Barat, khususnya terkait produk yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen. Meskipun HI mengklaim bahwa pihak kepolisian setempat, termasuk dari Polsek Pontianak Timur dan Polda Kalbar, sudah melakukan pemeriksaan terhadap usahanya, tidak ada tindakan hukum yang tegas terlihat.
Dalam upaya mengonfirmasi lebih lanjut, tim investigasi mencoba menghubungi BPOM dan instansi terkait, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak berwenang. Kurangnya respons ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran daging beku tanpa izin.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk daging beku yang beredar di pasar. Konsumen diharapkan memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dari BPOM, karena daging beku tanpa izin dapat berisiko mengandung bahan berbahaya atau tidak layak konsumsi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa semua produk pangan yang beredar di Kalimantan Barat memenuhi standar keamanan dan perizinan yang berlaku.
( Red )
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Mata Elang Awak Media
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar