Warga Prihatin: Mesin Tembak Ikan Berkedok Ketangkasan Meresahkan Pontianak

Warga Pontianak mengeluhkan maraknya mesin tembak ikan yang dianggap sebagai praktik perjudian terselubung di bawah kedok permainan ketangkasan, dan mendesak aparat segera bertindak tegas.

DAERAH, HEADLINENEWS58 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR  || Warga Kota Pontianak dan Kubu Raya semakin resah dengan maraknya mesin tembak ikan yang beroperasi di berbagai lokasi. Meskipun mesin tersebut diklaim sebagai permainan ketangkasan, banyak warga yang menyebutnya sebagai praktik perjudian terselubung yang merusak lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.

Bapak Sani, salah satu warga Pontianak, dengan tegas menyampaikan kekhawatirannya terkait fenomena ini. Menurutnya, permainan yang mengklaim menggunakan keterampilan tersebut justru melibatkan uang sebagai taruhan, dan dampaknya sangat merugikan. “Saya awalnya mengira itu tempat bermain biasa, tapi setelah saya amati, semuanya menggunakan uang. Kalau kalah, uang habis, dan kalau menang, uang bertambah. Ini jelas judi berkedok permainan ketangkasan,” ungkap Sani.

BACA JUGA :  Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin: Kejati Kalbar Akan Panggil Sutarmidji Kembali

Banyak masyarakat lain yang juga merasa khawatir karena permainan ini sering kali menarik perhatian anak-anak muda, yang mudah tergoda oleh iming-iming hadiah dan keuntungan besar. Selain menyebabkan kerugian finansial, mesin tembak ikan ini dinilai menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang negatif bagi pemainnya. “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan anak-anak kita yang terancam karena kebiasaan berjudi,” lanjut Sani.

Menurut pengamatan awak media, banyak pemilik mesin tembak ikan ini berdalih bahwa mereka memiliki izin usaha yang sah. Mereka mengklaim bahwa izin tersebut berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 93293, yang mengatur tentang arena permainan. Namun, warga mempertanyakan apakah izin ini mencakup praktik perjudian yang jelas meresahkan.

BACA JUGA :  Transaksi Bermasalah, P.A.M. Jadi Tersangka Kasus Tanah Bank Kalbar

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan atas keluhan warga. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku bisnis mesin tembak ikan ini. Jangan hanya karena mereka punya izin, praktik seperti ini dibiarkan,” kata Sani.

Mesin tembak ikan yang awalnya dikategorikan sebagai permainan ketangkasan kini dipandang lebih sebagai judi terselubung. Berdasarkan aturan yang ada, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHPidana, dan mesin yang menggunakan uang sebagai taruhan termasuk dalam pelanggaran ini. Masyarakat berharap bahwa aparat penegak hukum segera bertindak untuk menutup tempat-tempat tersebut dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk perjudian.

Sampai saat ini, belum ada tindakan konkret dari aparat terkait keberadaan mesin tembak ikan ini. Warga Pontianak terus berharap agar pemerintah setempat dan penegak hukum dapat bersikap tegas, tidak hanya terhadap pemilik mesin tersebut, tetapi juga terhadap praktik-praktik lain yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Ali Ghufron Mukti: Sistem KRIS BPJS Kesehatan dalam Tahap Penggodokan

( Tim )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar