RELASIPUBLIK.OR.ID, SANGGAU KALBAR || Senin (28/10/2024) — Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Kalimantan Barat berada di bawah sorotan setelah dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU 64.785.12, yang berlokasi di Kelabang, Simpang Ampar, Sanggau, mencuat ke publik. Para sopir dan masyarakat setempat mendesak agar organisasi ini segera mengambil tindakan tegas terkait praktik pengisian BBM yang diduga dilakukan ke jeriken dan kendaraan “siluman.”
Kekecewaan para sopir semakin meningkat setelah mereka menyaksikan pengisian BBM solar dan pertalite bersubsidi ke dalam jeriken tanpa izin. “Kami sudah mengantre lama untuk mendapatkan BBM subsidi, namun pihak SPBU malah mengutamakan pengisian ke jeriken. Ini sangat merugikan kami yang seharusnya berhak menerima subsidi,” ungkap salah satu sopir yang tidak ingin disebutkan namanya. Situasi ini menciptakan antrean panjang yang mengganggu pengguna lain yang berhak atas BBM bersubsidi.
Dugaan pelanggaran ini menuai kritik terhadap peran Hiswana Migas Kalbar dalam mengawasi distribusi BBM. Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dengan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Pengisian BBM ke dalam jeriken tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran, yang berpotensi mengalihkan subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menekankan larangan terhadap penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Para sopir dan masyarakat meminta Hiswana Migas untuk bertindak lebih responsif dan tidak lepas tangan dalam menangani kasus ini. “Kami berharap Hiswana Migas segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah. Jika tidak, kami akan terus berjuang untuk hak-hak kami,” seru seorang perwakilan sopir.
Kekhawatiran akan dampak dari pelanggaran ini semakin meningkat, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi untuk berbagai aktivitas, seperti transportasi umum, pertanian, dan perikanan. “Subsidi BBM seharusnya tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan. Kami tidak ingin hak kami terampas oleh praktik-praktik yang tidak etis,” tambah seorang sopir lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas Kalbar mengenai dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas sangat diharapkan agar praktik penyalahgunaan ini tidak terulang di kemudian hari, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
( Red )
Sumber: Tim Liputan Redaksi Media Group
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar