RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || 3 April 2026 Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menilai, program strategis nasional tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel guna mencegah potensi penyimpangan, termasuk dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan dalam rantai distribusi pangan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara menyeluruh.
Regulasi Jadi Fondasi Utama
Pelaksanaan program SPPG memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada BGN dalam merumuskan kebijakan hingga pengawasan program pemenuhan gizi nasional.
Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan larangan benturan kepentingan di lingkungan kerja. Seluruh pejabat dan mitra kerja diwajibkan menjaga independensi serta tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Aturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi konflik kepentingan.
Dugaan Monopoli Harus Diusut
GBNN juga menyoroti potensi pelanggaran dalam pengadaan bahan pangan yang mengarah pada praktik monopoli. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tindakan seperti penunjukan pemasok tunggal tanpa mekanisme terbuka hingga persekongkolan harga merupakan pelanggaran serius.
Fahria menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan transparansi program.
Peran Pengawasan Lapangan
Asisten lapangan (Aslap) menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Mereka bertugas melakukan pengawasan distribusi, menjaga kualitas bahan pangan, serta menyusun laporan yang objektif.
Namun, terdapat batasan tegas yang harus dipatuhi, seperti larangan menjadi pemasok, menerima imbalan, atau mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalisme aparatur.
Instruksi Tegas dari GBNN
Menanggapi adanya laporan dan rumor di lapangan, Fahria Alfiano menginstruksikan seluruh anggota GBNN untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan SPPG.
“Kami mendorong investigasi yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga program strategis negara tetap berjalan sesuai tujuan.
Libatkan Pelaku Usaha Lokal
GBNN turut mendorong agar pelaksanaan program membuka ruang bagi pelaku usaha lokal, termasuk petani dan UMKM, untuk terlibat dalam rantai pasok pangan.
Langkah ini dinilai dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis daerah.
Transparansi Kunci Keberhasilan
Dengan sistem pengelolaan yang transparan, pengawasan berlapis, serta partisipasi publik, program SPPG diharapkan mampu berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
GBNN menilai, integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mewujudkan pemerataan gizi nasional serta mendukung agenda pembangunan yang lebih luas. ( Catur 86 )










Komentar