Wartawan di Larang Membuat Berita Soal Pungutan PTSL

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL diduga menjadi ajang pungutan liar atau pungli. Program yang seharusnya membantu rakyat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya kini justru menjadi beban.(30/3/23).

Kades Desa Kalitengah Ahmad Saefudin, saat di temui di kantornya membenarkan adanya biaya sebesar Rp 500.000 di tambah adanya tambahan 200.000 untuk membuat surat tanah bila tanah tersebut dari hibah atau waris.

Saya minta ini jangan di Publikasikan untuk menjaga atau antisipasi di warga Desa ini, harapnya.

Warga pemohon PTSL diduga harus menyetorkan dana yang besarnya bervariasi ada yang Rp 500 Ribu rupiah sampai Rp 700 Ribu rupiah jalas warga Desa Kalitengah MJ (35).Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Seorang Pemuda Pembawa 250 gram Ganja Kering Diamankan Satgas Yonif 132/BS

Besaran pembuatan sertifikakt pada pemohon di bebankan sekitar Rp 700 Ribu rupiah. Padahal ini program presiden dalam rangka membantu rakyat Indonesia sesuai dengan keputusan SKB 3 ( Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ) kalau di pulau jawa besaran biaya sertifikat masal Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).

Perlu dijelaskan,z misalnya untuk biaya pengukuran, biaya makan tim atau biaya yang lain, semua diumumkan sehingga masyarakat bisa menerima,” katanya. Namun yang terjadi saat ini yang terjadi masyarakat malah dipungut sekian Ratus ribu padahal di Pulau Jawa hanya di kenakan Rp 150.000 ( Seratus limapuluh ribu rupiah ). Jelas Budi purnomo S.H Ketua LBH Sidorejo Law.

BACA JUGA :  Dana PTSL Desa Temuroso Guntur, Di Duga Buat Bancaan

‘Ke depan pihaknya berharap agar aparat pemerintah khususnya yang menangani PTSL (BPN) Badan Pertanahan Negara, bisa bekerja secara professional dan sesuai ketentuan perundangan. “Jangan lagi membebani masyarakat kecil yang ingin agar tanahnya memiliki kepastian hukum,” ujar Budi Purnomo saat di temui di kantornya di jl.Semarang – Porwodadi Km 23.

Diduga Panitia PTSL Desa Kalitengah melakukan pungli, program pendaftaran tanah sistematis.

Sesuai undang-udang No 31 tahun 1999 junto. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) menurut Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo S.H tambahnya.

BACA JUGA :  Program PTSL Di Desa Mlaten Di Duga Terindikasi Ada Tindakan Pungli

Ahmad Saefudin (Kades) saat di minta nomor ketua PTSL melalui Whasappnya di duga tidak respon atas permintaan wartawan yang mencari informasi.

(Sutarso)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar