SOLO, RELASIPUBLIK.OR.ID || Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, DR BRM Kusuma Putra, SH., MH, mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).
“Tentu kami mengapresiasi kinerja JPU dengan tututan itu. Tuntutan ini sekaligus meyakinkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut,” kata Kusuma Putra, Kamis (2/3/2023).
“Kami berharap hakim memberikan vonis lebih tinggi dari itu, atau minimal putusan hakim seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tambah dia.
Kusuma  yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, tuntutan tinggi juga menjadi menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di 83.794 desa lainnya sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersebar di penjuru Indonesia.
Sekaligus, lanjut dia, bisa memberikan efek jera kepada kepala desa yang merupakan pemerintahan terendah dalam sebuah negara untuk tidak bermain dengan anggaran.
“Kepala desa maupun BUMDes agar tidak bermain-main dengan anggaran, seperti dana desa dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia menambahkan, Desa Berjo merupakan penyumbang pendapatan tertinggi dari hal pariwisata di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Desa Berjo diberian anugerah oleh Tuhan dengan alam dan wisata yang indah dan menjadi pariwisata andalan Kabupaten Karanganyar. Jadi harus dikelola dengan baik tanpa adanya penyelewengan anggaran,” tegas Kusuma .
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar