Kapuspenkum Kejagung : “Restorative Justice” Wewenang Jaksa dari UU

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketut Sumedana mengklarifikasi soal isu yang berkembang

banner 400x130

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.